RI News Portal. Bitung, 18 Desember 2025 – Kasus dugaan kelebihan muatan (overdraft) pada kapal KM Mutiara Ferindo III yang melayani rute menuju Ternate-Sofifi terus menimbulkan pertanyaan serius terkait standar keselamatan pelayaran. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan sikap dari kru kapal serta kurangnya respons dari otoritas pengawas, yang semakin memperumit upaya klarifikasi.
Pada 15 Desember lalu, sesaat sebelum kapal dijadwalkan berangkat, seorang personel operasional bernama Rizki memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa garis plimsoll mark—penanda batas muatan maksimal yang ditetapkan oleh konvensi internasional Load Line—pada kapal tersebut tidak lagi akurat akibat perbaikan pada lambung kapal. Rizki bahkan menyebutkan rencana penyesuaian posisi garis tersebut ke atas saat kapal menjalani docking di galangan.
“Rencananya garis plimsoll mark akan digeser ke atas setelah masuk dock,” kata Rizki pada saat itu.
Namun, ketika dihadapkan pada pertanyaan lanjutan yang lebih mendalam, sikap Rizki berubah drastis. Ia menjadi enggan melanjutkan penjelasan dan menyarankan untuk menghubungi kepala cabang operator kapal. Perubahan ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya intervensi atau tekanan eksternal yang membatasi keterbukaan informasi.

Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung belum memberikan penjelasan resmi mengenai penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal tersebut. Upaya konfirmasi berulang kali tidak membuahkan hasil, dengan alasan bahwa petugas terkait belum tersedia. Seorang staf bernama Lusye sempat berjanji akan menghubungi kembali pada 15 Desember, dengan menyatakan, “Mungkin siang nanti kami telepon.” Namun, hingga 18 Desember, janji tersebut tidak terealisasi.
Informasi dari sumber internal menunjukkan bahwa otoritas pengawas mungkin telah mengetahui kondisi plimsoll mark sejak awal keberangkatan, namun tidak ada tindakan preventif yang terdeteksi. Di sisi lain, kepala cabang operator kapal, Mahendra, mempertahankan bahwa operasi pelayaran tetap aman dengan mengandalkan perhitungan freeboard—jarak dari dek ke permukaan air—sebagai acuan alternatif, meskipun hal ini mengesampingkan ketidaksesuaian plimsoll mark yang merupakan standar wajib internasional.
Baca juga : Kondisi Infrastruktur Jalan di Wilayah Nanggung: Keluhan Masyarakat atas Kerusakan Berkepanjangan
Fenomena ini menyoroti potensi pengabaian terhadap regulasi keselamatan pelayaran, seperti yang diatur dalam Konvensi International Load Line 1966 dan peraturan nasional terkait. Plimsoll mark dirancang untuk mencegah overload yang dapat menyebabkan instabilitas kapal, terutama di perairan berombak seperti rute Maluku Utara. Ketidakakuratan penanda tersebut, jika terbukti disengaja atau diabaikan, berpotensi membahayakan nyawa penumpang dan awak kapal.
Kasus ini tidak hanya mencerminkan tantangan pengawasan di sektor transportasi laut Indonesia, tetapi juga menekankan perlunya transparansi yang lebih tinggi dari semua pihak terkait. Hingga kini, belum ada indikasi investigasi formal yang diumumkan, meskipun isu keselamatan maritim semakin menjadi perhatian publik pasca-berbagai insiden kapal di perairan nusantara. Pemangku kepentingan diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem pelayaran nasional.
Pewarta : Steven Tumuyu

