RI News Portal. Limapuluh Kota 21 Januari 2026 – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau eselon II di Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi sorotan publik. Seorang pemerhati tata kelola pemerintahan daerah, Datuak Monti, mengemukakan kekhawatiran serius terkait dugaan intervensi dalam penetapan hasil akhir seleksi, khususnya pada salah satu posisi strategis: Kepala Dinas Kesehatan.
Menurut Datuak Monti, terdapat indikasi bahwa nilai asesmen panitia seleksi (Pansel) bagi salah seorang calon yang semula berada di peringkat keempat telah mengalami penyesuaian signifikan hingga masuk ke dalam tiga besar peserta terbaik. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai independensi dan transparansi mekanisme penilaian yang seharusnya berbasis meritokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam paparannya, Datuak Monti menyoroti potensi praktik kolusi dan nepotisme (KKN) yang dapat merusak integritas proses. Ia menyebut adanya isu beredar bahwa calon-calon tertentu yang memiliki kedekatan personal atau kesamaan latar belakang asal dengan kepala daerah lebih diuntungkan. “Jika pengangkatan didasarkan pada faktor non-kompetensi, seperti satu kampung atau hubungan pribadi, maka pejabat yang dilantik berisiko menghadapi tantangan kredibilitas di hadapan legislatif dan masyarakat,” ujarnya.

Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat Kabupaten Limapuluh Kota masih memiliki sejumlah jabatan eselon II yang kosong atau diisi pelaksana tugas, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta beberapa posisi lainnya. Seleksi terbuka yang digelar sejak akhir 2025 melibatkan puluhan ASN, dengan tahapan asesmen yang melibatkan pakar independen dan biaya operasional yang tidak sedikit dari anggaran daerah.
Datuak Monti juga menyinggung konteks lebih luas: kemampuan kepala daerah dalam membangun tim pendukung yang solid. Ia menekankan bahwa meskipun gelar pendidikan bukan satu-satunya parameter, pengalaman birokrasi dan politik tetap krusial untuk menjaga sinergi antarlembaga, terutama dalam pembahasan anggaran dan pelayanan publik. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah—sementara masyarakat pedesaan, khususnya petani, masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan dasar—proses seleksi yang dipertanyakan dapat memperburuk persepsi publik terhadap komitmen pemerintahan terhadap good governance.
Baca juga : Lokomotif KA Menoreh Anjlok Usai Bentur Truk Tangki di Perlintasan Tak Terjaga Cirebon
Hingga kini, pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Pengumuman resmi terkait tiga besar peserta per jabatan telah dikeluarkan panitia seleksi, namun detail mekanisme penyesuaian skor atau alasan perubahan peringkat tidak diuraikan secara terbuka. Hal ini memicu spekulasi di kalangan pengamat bahwa proses akhir pengisian jabatan berpotensi dipengaruhi faktor eksternal di luar kompetensi teknis dan manajerial.
Datuak Monti menegaskan harapannya agar hasil seleksi mencerminkan prinsip merit-based: calon yang memiliki rekam jejak teruji, penjenjangan karir logis, dan kemampuan membangun kepercayaan lintas sektor. “Pemerintahan daerah harus mengutamakan kualitas, bukan kedekatan. Jika tidak, risiko ketidakefektifan kebijakan dan hilangnya kepercayaan masyarakat akan semakin nyata,” tandasnya.
Tim peliput akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tanggapan resmi dari Bupati Limapuluh Kota atau instansi terkait. Transparansi penuh dalam proses ini menjadi kunci untuk menjaga integritas reformasi birokrasi di tingkat kabupaten.
Pewarta: Hermanto Datuak

