RI News Portal. Kendal – Jumat, 30 Januari 2026, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, bernama Rubiyati, didampingi tim kuasa hukum dari organisasi advokat dan paralegal serta sejumlah kelompok pegiat hukum dan perlindungan konsumen, menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Kendal. Kedatangan tersebut terkait laporan dugaan penebangan liar pohon di atas tanah miliknya, yang diduga berawal dari ketidakwajaran dalam proses lelang aset agunan.
Rubiyati menjelaskan kronologi perkara yang menimpa dirinya. Tanah seluas 2.659 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346 atas namanya sempat diagunkan untuk pinjaman di sebuah bank perkreditan rakyat (BPR) setempat. Pada 26 Agustus 2025, BPR tersebut melaksanakan lelang terhadap tanah agunan itu.
Dua hari kemudian, 28 Agustus 2025, diterbitkan surat pelunasan, diikuti surat pemberitahuan hasil lelang pada 25 September 2025. Surat-surat tersebut baru diterima Rubiyati dalam satu amplop pada 27 September 2025. Namun, surat pemberitahuan hasil lelang hanya mencantumkan nomor risalah tanpa menyebut nama pemenang.

Keanehan semakin terlihat ketika seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai pemenang lelang, telah melakukan penebangan pohon di lahan tersebut sekitar 3–7 Oktober 2025. Penebangan kedua terjadi pada 31 Oktober 2025, bersamaan dengan penunjukan sertifikat tanah yang telah dibalik nama atas nama pria tersebut, dengan keterangan risalah lelang bertanggal 17 September 2025—sebelum surat pemberitahuan diterbitkan.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang resmi sebelum proses dilakukan. Pohon-pohon di tanah saya ditebang tanpa izin, dan lahan kini dikuasai pihak lain. Ini membuat saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Rubiyati saat memberikan keterangan.
Tim kuasa hukum, yang dipimpin Adv. Donny Andretti bersama Sukindar dari organisasi terkait, menilai adanya indikasi tindak pidana. Mereka menduga perbuatan tersebut memuat unsur pencurian dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, serta dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Selain itu, terdapat kecurigaan penjualan aset di bawah harga pasar: tanah yang diperkirakan bernilai Rp500 juta hanya dilelang sekitar Rp255 juta, padahal sisa utang Rubiyati hanya Rp229 juta.
“Kerugian materil dan immateril sangat nyata. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dan ketidaktransparanan dalam proses lelang,” tegas Sukindar.
Baca juga : Jokowi: PSI Masa Depan Politik Indonesia, Butuh Kader yang Bekerja Habis-habisan dari Bawah
Kasus ini telah tercatat dalam laporan Reskrim Nomor: R/LI/18/1/2026/Reskrim tanggal 3 Januari 2026 di Polres Kendal, dengan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/18/1/2026/Reskrim. Penyelidikan ditangani Inspektur Polisi Dua M. Abdul Aziz.
Perkara ini menarik perhatian karena mencerminkan potensi kerentanan warga terhadap proses lelang agunan yang kurang terbuka, khususnya di lembaga keuangan mikro daerah. Praktik semacam ini berisiko menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap mekanisme penyelesaian utang-piutang.
Tim pendamping menyatakan tetap membuka ruang dialog jika pihak terkait menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara adil. Namun, tanpa langkah konkret, proses hukum akan ditempuh hingga tuntas guna memastikan hak korban terpenuhi dan kepastian hukum ditegakkan.
Sebagai bentuk komitmen jurnalistik yang netral, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi semua pihak yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Sriyanto

