Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Keluarga Korban Laporkan Penebangan Liar dan Lelang Mencurigakan ke Tim Hukum Aktivis

Dugaan Mafia Tanah di Kendal: Keluarga Korban Laporkan Penebangan Liar dan Lelang Mencurigakan ke Tim Hukum Aktivis

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 4 min read
Dugaan Mafia Tanah di Kendal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 4 November 2025 – Sebuah kasus dugaan penguasaan tanah ilegal yang melibatkan penebangan liar pohon dan proses lelang yang bermasalah kembali menyoroti praktik mafia tanah di Jawa Tengah. Keluarga Rubiyati, pemilik tanah seluas 2.659 meter persegi di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, telah menerima perlindungan hukum dari tim kuasa hukum yang terafiliasi dengan Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Pertemuan ini berlangsung pada Senin (3/11/2025), di mana tim tersebut berjanji untuk mendalami kronologi kejadian dan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat ketika Rubiyati, yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01346 atas tanah warisannya, menduga adanya manipulasi dalam proses lelang agunan kredit di PT BPR Enggal Makmur Adi Santoso (BPR EMAS) cabang Kaliwungu. Tanah tersebut awalnya dijaminkan untuk kredit, dengan sisa hutang hanya sekitar Rp 229 juta. Namun, hasil lelang yang diduga terjadi pada 17 September 2025 menjual aset tersebut seharga Rp 255 juta—jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 500 juta—sehingga keluarga hanya menerima kelebihan bayar Rp 25,75 juta. Lebih ironis, penebangan kayu di lahan tersebut sudah dilakukan sejak awal September, jauh sebelum tanggal lelang resmi.

Menurut penjelasan Rubiyati, kronologi dimulai pada 26 Agustus 2025, ketika BPR EMAS menggelar lelang awal. Dua hari kemudian, surat keterangan pelunasan dikirim, meski baru sampai ke tangan keluarga pada 27 September. Pemberitahuan hasil lelang pada 25 September hanya berisi nomor risalah tanpa nama pemenang. Suami Rubiyati bahkan sempat menebang sebagian kayu pada 2 September untuk keperluan pribadi. Namun, penebangan skala besar baru terjadi sekitar 3-7 September oleh oknum berinisial M, yang diduga pemenang lelang. Puncaknya, pada 31 Oktober 2025, oknum M menebang lagi dengan membawa sertifikat yang telah dibalik nama atas namanya, lengkap dengan risalah lelang bertanggal 17 September.

“Ini tidak masuk akal. Jika lelang baru pada 17 September, bagaimana penebangan sudah dilakukan sejak awal bulan? Dan jika surat pelunasan sudah dikeluarkan 28 Agustus, mengapa lelang kedua masih digelar tanpa pemberitahuan apa pun kepada kami sebagai pemilik agunan?” tanya Rubiyati dengan nada kesal, menyoroti ketidaksinkronan dokumen yang menimbulkan dugaan adanya kolusi.

Tim kuasa hukum, yang dipimpin oleh Adv. Donny Andretti—seorang pengacara berpengalaman dari Firma Hukum Subur Jaya—dan Sukindar sebagai Ketua Pengacara dan Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI cabang Kota Semarang, menilai kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. “Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi dugaan pencurian dan perusakan barang orang lain sebagaimana Pasal 406 KUHP, yang mencakup penebangan pohon tanpa izin,” ujar Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL dan GAMAT-RI Jawa Tengah. Ia menambahkan, sanksi pidana bisa berupa penjara atau denda, tergantung tingkat kerusakan.

Lebih lanjut, Sukindar menuding adanya unsur penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP terhadap BPR EMAS. “Penjualan di bawah harga pasar merugikan nasabah secara material. Hutang tinggal Rp 229 juta, tapi kelebihan bayar hanya Rp 25 juta? Ini menunjukkan ada permainan harga yang sengaja merugikan debitur,” katanya. Sebagai Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) Semarang, Sukindar menekankan komitmen tim untuk memastikan klien mendapatkan restitusi atas kerugian materil, termasuk nilai pohon yang ditebang dan hak atas tanah yang masih dikelola pemilik asli tanpa putusan pengadilan.

Baca juga : Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Mukomuko Capai 50-60 Persen, Target Rampung Akhir 2025

Feradi WPI, sebagai wadah profesi advokat dan paralegal di Indonesia, menaungi tim ini dengan fokus pada peningkatan integritas hukum. Donny Andretti, yang memiliki rekam jejak menangani perkara pidana dan perdata, menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan pola mafia tanah yang sistematis: manipulasi lelang, pembalikan dokumen, dan eksploitasi agunan untuk kepentingan pihak ketiga. “Kami akan tindak lanjuti dengan laporan ke Polda, meminta perlindungan hukum penuh, dan memastikan kepastian atas hak tanah Rubiyati. Ini soal keadilan bagi rakyat kecil yang sering jadi korban,” tegasnya.

Kasus ini bukan yang pertama di wilayah Kendal dan sekitarnya. Praktik mafia tanah di Jawa Tengah telah menjadi isu kronis, dengan laporan serupa di Batang dan Semarang yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Meski demikian, kasus Rubiyati menonjol karena ketidaksesuaian timeline lelang yang sulit dijelaskan secara administratif, menambah lapisan kompleksitas pada dugaan kolusi antara lembaga keuangan dan pihak eksternal. Tanpa intervensi cepat, korban seperti Rubiyati berisiko kehilangan aset warisan secara permanen, sementara kerusakan lingkungan dari penebangan liar mengancam ekosistem lokal di Patean.

Tim hukum berharap proses hukum ini dapat menjadi preseden bagi penegakan aturan perbankan dan kehutanan. Sementara itu, Rubiyati menyatakan rasa syukur atas dukungan, meski trauma atas kehilangan potensi pendapatan dari tanahnya masih membekas. “Saya hanya ingin hak kami kembali, tanpa harus berjuang sendirian melawan sistem,” pungkasnya.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Progres Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Mukomuko Capai 50-60 Persen, Target Rampung Akhir 2025
Next: Liverpool Amankan Posisi Puncak Grup Liga Champions melalui Kemenangan Tipis atas Real Madrid

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.