
RI News Portal. Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan bangunan gedung ruang ICU, ruang Kebidanan, dan ruang Penyakit Dalam pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Mayjend. Ryacudu tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci pada Selasa, 29 Juli 2025. Kedua saksi tersebut adalah dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes selaku Direktur RSUD H. Mayjend. Ryacudu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Irwanda Dirusi, A.Md., SE., ST, selaku pelaksana pekerjaan menggunakan perusahaan pemenang tender kegiatan dimaksud.

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan mencakup uraian teknis maupun administratif atas tiga kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung dengan total pagu anggaran sebesar Rp 2.398.538.000,00, yaitu:
- Ruang ICU: Rp 227.323.000,00
- Ruang Kebidanan: Rp 944.233.000,00
- Ruang Penyakit Dalam: Rp 1.226.982.000,00
Setelah dilakukan ekspos internal, Tim Penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dr. Aida Fitriah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka PRIN-12/L.8.13/Fd.2/07/2025. Ia diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga : Belarus–Indonesia Perkuat Sinergi Pertahanan: Menuju Diplomasi Militer dan Kemandirian Industri Alutsista
Adapun Irwanda Dirusi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka B-2714/L.8.13/Fd.2/07/2025, dengan pasal sangkaan yang sama.
Berdasarkan hasil audit internal oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 211.088.277,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Ruang ICU: Rp 30.260.015,00
- Ruang Kebidanan: Rp 82.415.184,00
- Ruang Penyakit Dalam: Rp 98.413.078,00

Kerugian tersebut diduga berasal dari penggelembungan harga, pekerjaan fiktif, atau pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, kedua tersangka telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025.
- Penahanan terhadap dr. Aida Fitriah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-14/L.8.13/Fd.2/07/2025.
- Penahanan terhadap Irwanda Dirusi berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-20/L.8.13/Fd.2/07/2025.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi perlunya reformasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa sektor kesehatan daerah. Dalam perspektif hukum administrasi dan kebijakan publik, fungsi pengawasan internal rumah sakit daerah, serta kapasitas SDM di bidang perencanaan dan pengadaan harus diperkuat. Keterlibatan direktur rumah sakit sekaligus sebagai PPK seringkali menimbulkan konflik kepentingan struktural yang rentan terhadap penyimpangan.
Dari sisi etika pemerintahan, pengelolaan dana kesehatan yang bersumber dari APBD tidak boleh sekadar mematuhi aturan formal, namun juga harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, efektivitas, dan integritas publik. Apalagi dalam konteks rumah sakit daerah, dana tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat yang memerlukan fasilitas kesehatan yang layak dan aman.
Proses hukum terhadap dr. Aida Fitriah Subandhi dan Irwanda Dirusi masih berlangsung. Kejaksaan diharapkan dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola keuangan negara di sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.
Pewarta : Hatami
