RI News Portal. Kebumen – Isu dugaan kekerasan fisik serta praktik pemerasan yang belakangan ramai beredar terkait pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebumen, Jawa Tengah, mendapatkan bantahan langsung dari dua pihak yang memiliki pengalaman pribadi dengan lembaga tersebut. Keterangan keduanya disampaikan secara terpisah pada Senin, 29 Desember 2025.
Mardiono, seorang warga yang bertindak sebagai penjamin bagi istrinya, Ibu Pipin—salah satu warga binaan di Rutan Kebumen—menyatakan bahwa proses pengajuan dan pelaksanaan cuti bersyarat berjalan lancar, transparan, serta tanpa beban biaya sama sekali.
“Hari ini, Senin 29 Desember 2025, saya atas nama Mardiono sebagai penjamin Ibu Pipin telah menyelesaikan proses cuti bersyarat. Tidak ada pungutan sama sekali, nol persen, dan tidak ada kekerasan. Semua prosedur berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujar Mardiono kepada wartawan usai menyelesaikan proses tersebut.

Secara terpisah, Aksin, S.H., advokat dari Aksin Law Firm yang mendampingi salah satu warga binaan di rutan yang sama, juga memberikan kesaksian berdasarkan kunjungan hukum yang baru saja dilakukannya. Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas rutan kepada pengunjung dan narapidana berlangsung secara profesional.
“Saya melakukan kunjungan hukum untuk bertemu klien saya dan semuanya berjalan sesuai standar operasional prosedur. Tidak ada indikasi pungutan liar, baik pada proses masuk maupun selama kunjungan. Juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau tekanan yang tidak semestinya,” tutur Aksin.
Kedua keterangan ini muncul di tengah maraknya narasi negatif di media sosial dan grup percakapan terkait pengelolaan Rutan Kebumen dalam beberapa pekan terakhir. Isu tersebut meliputi tuduhan adanya pungli pada proses administrasi cuti bersyarat, kunjungan keluarga, hingga dugaan perlakuan kasar terhadap warga binaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Rutan Kebumen belum memberikan tanggapan resmi atas isu yang beredar maupun atas kesaksian yang disampaikan kedua narasumber tersebut.
Pewarta: Tur Hartoto

