RI News, Padang Lawas, Sumatera Utara, Selasa (13/10/2026) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak disebut menyerahkan uang puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan upaya memperoleh posisi tertentu di pemerintahan daerah.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pihak yang diduga menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan orang dan berpotensi bertambah. Nilai uang yang disebut telah diserahkan bervariasi, mulai dari Rp30 juta, Rp50 juta, hingga ratusan juta rupiah per orang.
Dugaan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, mulai dari camat, kepala bidang (kabid), hingga kepala dinas (kadis). Dana itu disebut-sebut diserahkan melalui pihak yang dikaitkan dengan lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau orang dekat kepala daerah. Hingga kini, seluruh informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan, tetapi juga mencakup tuntutan pengembalian dana dari pihak yang mengaku sebagai keluarga korban. Salah satu keluarga yang disebut mengetahui penyerahan uang tersebut berharap persoalan ini tidak berakhir dengan janji tanpa kepastian.

Mereka menginginkan kejelasan mengenai uang yang disebut telah diserahkan kepada seseorang yang dikaitkan dengan lingkungan dekat Bupati Padang Lawas.
“Berharap pihak yang mengetahui persoalan tersebut memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai keberadaan dana dan mekanisme pengembaliannya apabila dugaan penyerahan uang tersebut terbukti,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini juga relevan ditinjau dari perspektif tata kelola pemerintahan dan prinsip profesionalisme birokrasi.
Pengamat Kebijakan Publik, Bangun Siregar, menekankan pentingnya transparansi dalam proses promosi dan penempatan pejabat, termasuk langkah yang perlu diambil bila muncul dugaan transaksi uang untuk memperoleh jabatan.
“Jika benar terdapat permintaan atau penyerahan uang untuk mendapatkan jabatan, persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh dicederai oleh praktik transaksional. Proses promosi dan penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, integritas, serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga : Seratus Lima Puluh Kali Api Melahap Wonogiri: Hampir 700 Hektare Lahan Ludes di Puncak Kemarau 2026
Terkait tuntutan pengembalian uang, Bangun menyebut pihak yang mengaku dirugikan berhak atas kepastian.
“Pihak yang mengaku dirugikan berhak mendapatkan kejelasan mengenai uang yang telah diserahkan. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi berdasarkan bukti,” ujarnya.
Praktik jual beli jabatan bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Pengisian jabatan semestinya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan pada kemampuan seseorang membayar.
“Prinsip meritokrasi ini penting untuk memastikan pengisian jabatan semata didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, ditambah rekam jejak integritas atau perilakunya. Hal ini tentu dilakukan tanpa membedakan ras, golongan, apalagi siapa yang mampu membayar lebih,” demikian dikutip dari pemberitaan resmi Kementerian PANRB, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa jabatan dalam birokrasi bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pengangkatan dan promosi pejabat wajib mengikuti aturan serta dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur manajemen ASN secara profesional dan memperkuat sistem merit.

Larangan praktik transaksional dalam pengisian jabatan berkaitan erat dengan aturan disiplin pegawai dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi atas pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.
Selain sanksi administratif, apabila ditemukan unsur suap atau tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti terlibat dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan. Penerapan pasal dan jenis hukuman bergantung pada perbuatan, peran masing-masing pihak, serta hasil pembuktian di persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat masuk kategori suap atau gratifikasi yang dilarang, tergantung fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Karena itu, aparat berwenang perlu menelusuri apakah benar terdapat permintaan atau penyerahan uang terkait pengisian jabatan, siapa penerima dana, serta apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Bupati dan Sekda Belum Beri Tanggapan
Di sisi lain, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Lawas Panguhum Nasution disebut telah dikonfirmasi terkait informasi dugaan pungli tersebut. Namun, berdasarkan bahan yang disampaikan kepada redaksi, keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Redaksi membuka ruang bagi Bupati, Sekda, perangkat daerah yang menangani kepegawaian, serta pihak lain yang disebut dalam informasi ini untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PungliJabatan, #PadangLawas, #JualBeliJabatan, #SistemMerit, #ReformasiBirokrasi, #AntiKorupsi, #PemkabPalas, #TransparansiPublik,
