Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dugaan Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum: KPK Lakukan Koordinasi Pencegahan

Dugaan Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum: KPK Lakukan Koordinasi Pencegahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 min read
Dugaan Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 10 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan koordinasi pencegahan menyusul mencuatnya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu pejabat kementerian tersebut. Gratifikasi itu diduga terkait dengan pembiayaan acara pernikahan anak sang pejabat, dan mencuat ke publik sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dalam ranah privat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK bersifat preventif dan bukan dalam konteks tindakan represif seperti penggeledahan atau penangkapan. “Iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik,” ujarnya saat dikonfirmasi kantor berita ANTARA dari Jakarta, Selasa. “Koordinasi terkait pencegahan saja,” tambahnya.

Pernyataan ini seolah menegaskan paradigma baru dalam penegakan hukum antikorupsi: tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak dini potensi pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat negara.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. “Saya sudah terima laporan dari Irjen beberapa saat lalu, tetapi saya sudah perintahkan Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ungkapnya di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).

Dalam perkembangan terbaru, Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi internal serta hasil koordinasi dengan KPK. “Kami masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan KPK,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan melalui Biro Komunikasi Publik, Senin (2/6)

Kasus dugaan gratifikasi ini menggambarkan kompleksitas batas antara ruang publik dan privat dalam birokrasi Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat dikategorikan sebagai suap apabila tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Baca juga : Kebijakan Dividen dan Strategi Pembiayaan Global PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dalam Perspektif Tata Kelola Korporasi dan Keberlanjutan Industri Telekomunikasi

Secara etis, pemanfaatan jabatan publik untuk memperoleh bantuan dalam acara keluarga pribadi dapat memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang melemahkan kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara. Dalam kerangka ini, langkah KPK yang memilih jalur pencegahan perlu diapresiasi sebagai pendekatan restoratif, bukan semata-mata represif.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya revitalisasi mekanisme pengawasan internal di kementerian dan lembaga, termasuk peran aktif Inspektorat Jenderal. Selain itu, penguatan budaya integritas di kalangan pejabat publik harus terus diinternalisasi melalui kode etik, pelatihan antikorupsi, dan keterbukaan informasi publik.

Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip clean governance, sekaligus menjadi momentum bagi Kementerian PU untuk memperkuat sistem kontrol internal, termasuk mekanisme pelaporan gratifikasi dan perlindungan pelapor (whistleblower protection).

Pewarta : Vie

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kebijakan Dividen dan Strategi Pembiayaan Global PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dalam Perspektif Tata Kelola Korporasi dan Keberlanjutan Industri Telekomunikasi
Next: Ketegangan Imigrasi di Los Angeles Memicu Seruan De-eskalasi dari PBB

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.