RI News. Bolmong, 5 April 2026 – Suasana pemerintahan di Desa Solimandungan 1, Kecamatan Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kini memicu perdebatan di kalangan masyarakat setempat. Seorang oknum Kepala Adat berinisial SG diduga telah mencampuri dan bahkan mengambil alih sebagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa atau Sangadi, Sartika Daeng Masange. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyuarakan kegelisahan mereka terkait intervensi langsung dalam pengelolaan proyek pembangunan desa.
Menurut penuturan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, SG kerap terlibat dalam pengaturan program bedah rumah serta berbagai pekerjaan infrastruktur lainnya yang bersumber dari anggaran pemerintah. “Yang kami pertanyakan, sebenarnya tugas kepala adat itu seperti apa? Kok bisa sampai mengambil alih seluruh pekerjaan proyek dan mengatur-atur Sangadi? Seharusnya segala urusan pemerintahan dan administrasi proyek diatur oleh Kepala Desa, bukan Kepala Adat,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Dalam sistem pemerintahan desa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewenangan eksekutif yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Kewenangan ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang didanai dari berbagai sumber anggaran resmi.

Sementara itu, posisi Kepala Adat atau Lembaga Adat Desa seharusnya berfokus pada pelestarian norma, adat istiadat, serta memberikan pertimbangan budaya dalam kehidupan masyarakat. Peran ini bersifat konsultatif dan pendukung, bukan sebagai pelaksana teknis proyek atau pengambil keputusan kebijakan pemerintahan desa. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi dikhawatirkan dapat mengganggu prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.
Warga menilai praktik semacam ini telah melenceng dari ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan yang kontraproduktif. “Ini sudah melanggar aturan. Kami ingin kejelasan mengenai porsi kerja masing-masing. Jangan sampai pembangunan desa justru dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam struktur pemerintahan desa,” tegas warga tersebut.
Kondisi ini juga dikhawatirkan akan menghambat profesionalisme dalam pengelolaan dana desa serta program-program prioritas lainnya. Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kecamatan Bolaang Mongondow dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera melakukan pembinaan serta penertiban agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, baik pihak Kepala Adat berinisial SG maupun Sangadi Sartika Daeng Masange belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tumpang tindih kewenangan tersebut. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera merespons keluhan masyarakat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut yang dapat mengganggu stabilitas pembangunan di tingkat desa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh desa di Indonesia mengenai pentingnya pemisahan peran yang jelas antara lembaga pemerintahan desa dan lembaga adat, agar sinergi keduanya dapat mendukung kemajuan masyarakat tanpa menimbulkan konflik kewenangan.
Pewarta : Raden Karim

