RI News. Subulussalam – Ketegangan antara eksekutif dan legislatif di Kota Subulussalam mencapai titik baru setelah jawaban Wali Kota Haji Rasyid Bancin (HRB) dalam rapat paripurna hak interpelasi pada Jumat (13/2/2026) ditolak secara tegas oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK).
Sebanyak 15 anggota dari tiga fraksi—Hanura, Golkar, dan Mege Goh—menyatakan penolakan tersebut dengan alasan bahwa respons tertulis kepala daerah dinilai tidak menyentuh substansi pertanyaan. Jawaban tersebut dianggap bersifat normatif umum, minim data faktual, serta kurang didukung argumen hukum dan analisis yang memadai.
Pandangan akhir yang dibacakan Wakil Ketua Fraksi Mege Goh, Ardhi Yan To Ujung, menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penjelasan Wali Kota. Di antaranya, tidak adanya kejelasan mengenai dasar hukum operasional kebijakan yang dipertanyakan, prosedur administratif yang ditempuh, mekanisme pengambilan keputusan, dampak kebijakan terhadap masyarakat serta keuangan daerah, dan sistem pengawasan internal pemerintah kota. Ketidaklengkapan ini membuat dewan merasa hak pengawasan konstitusional belum terpenuhi secara substansial.

Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang menyatakan bahwa lembaga legislatif akan melanjutkan pengawasan melalui mekanisme hak angket. Proses ini akan segera diwujudkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan-temuan yang menjadi dasar interpelasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Wali Kota HRB menyampaikan harapannya agar masyarakat tetap berprasangka baik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim kondusif di tengah perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna berlangsung di tengah pengawalan ketat, diwarnai aksi demonstrasi puluhan elemen masyarakat di depan gedung DPRK. Para demonstran mendesak agar pengawasan tidak berhenti pada tahap interpelasi, melainkan segera dilanjutkan ke hak angket jika ditemukan indikasi penyimpangan, terutama dalam urusan keuangan dan administrasi pemerintahan daerah.
Pertanyaan yang kini mengemuka di kalangan masyarakat Subulussalam adalah apakah hak angket yang akan digulirkan mampu menghasilkan temuan konklusif dan memberikan kepastian hukum serta akuntabilitas yang ditunggu publik. Seorang pengamat daerah yang enggan disebut namanya menyatakan harapan bahwa proses ini justru menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kota.
“Semoga segala perbedaan pandangan ini membawa titik terang bagi masyarakat. Yang terpenting, tuntutan transparansi yang selama ini disuarakan bisa dijawab secara faktual oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Pewarta: Jaulim Saran

