
RI News Portal. Subulussalam 25 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa lahan antara warga Kecamatan Penanggalan dan pihak manajemen PT. Laot Bangko, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
RDP digelar menyusul aduan warga terkait aktivitas pembuatan “parit gajah” oleh PT. Laot Bangko sebagai batas HGU. Warga menilai, parit tersebut telah melintasi dan menyerobot lahan milik masyarakat yang telah bersertifikat hak milik (SHM), lahan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hingga sekitar 42 hektare lahan cadangan transmigrasi milik Desa Penuntungan, Kecamatan Penanggalan.
“Parit gajah yang dibuat perusahaan itu kami duga sudah keluar dari HGU dan masuk ke lahan warga yang sah secara hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum RDP, Kamis (24/7/2025).

Dalam forum tersebut, DPRK Subulussalam menekankan pentingnya solusi konkret yang mengedepankan keadilan. Anggota DPRK dari Fraksi PKS, Raja Muhammad Adhie Putra, mendorong agar semua pihak terbuka dalam mencari penyelesaian.
Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Rasumin, bahkan mengusulkan pembentukan tim pengukuran ulang batas lahan. “Tim ini perlu melibatkan BPN, Pemko, dan masyarakat agar ada kejelasan status hukum lahan serta mencegah konflik berlarut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, H. Sairun Sag, M.M., menekankan pentingnya kesepakatan atas hasil ukur ulang. “Kalau nanti ditemukan ada lahan warga di dalam atau di luar HGU, maka semuanya harus diselesaikan sesuai hukum, dengan mempertimbangkan hak masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.
Pihak PT. Laot Bangko melalui manajernya, Asnadi, menjelaskan bahwa pembangunan parit dilakukan sebagai langkah pengamanan kebun dari pencurian buah sawit. Ia menyatakan perusahaan tetap menghormati proses verifikasi dan siap mengikuti arahan pemerintah daerah.
“Kami siap mengikuti proses selanjutnya yang difasilitasi Pemko dan DPRK,” katanya.
DPRK Subulussalam menyatakan akan mengawal proses pengukuran ulang dan menindaklanjuti mediasi dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
RDP tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK, Sekda Kota Subulussalam, perwakilan dinas terkait, BPN Subulussalam, Camat dan Mukim Penanggalan, serta puluhan warga dan manajemen PT. Laot Bangko.
Sengketa lahan ini menjadi persoalan agraria yang telah lama membelit masyarakat Kecamatan Penanggalan. DPRK berharap mediasi ini menjadi langkah awal penyelesaian secara damai dan berkeadilan.
Pewarta : Jaulim Saran
