
RI News Portal. Jakarta, 4 September 2025 – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengkritik buruknya implementasi sejumlah peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis. Meskipun fungsi pengawasan DPRD telah ditingkatkan, Khoirudin menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk ketidaksesuaian pelaksanaan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurang tegasnya sanksi terhadap pelanggaran perda.
Khoirudin secara khusus menyebut beberapa perda yang belum berjalan optimal, seperti Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Selain itu, ia juga menyinggung Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, permasalahan ini mencerminkan perlunya tindak lanjut yang lebih serius dari pihak eksekutif.

“Pengawasan yang kami lakukan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar perda benar-benar efektif di lapangan,” tegas Khoirudin.
Selain isu perda, Khoirudin juga menyoroti rendahnya kehadiran perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat-rapat bersama DPRD. Ia mencatat bahwa beberapa undangan rapat tidak dihadiri tanpa alasan yang jelas, yang dapat menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan. “Kami menemukan beberapa perangkat daerah dan BUMD absen tanpa konfirmasi, ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Khoirudin meminta agar setiap undangan rapat atau kegiatan yang melibatkan DPRD disampaikan kepada seluruh unsur pimpinan dewan. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan keterlibatan penuh DPRD dalam pengambilan kebijakan.
DPRD DKI Jakarta berharap permasalahan ini segera mendapat respons dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tata kelola yang lebih baik dan implementasi perda yang lebih efektif di masa depan.
Pewarta : Yogi Hilmawan
