
RI News Portal. Badung, Bali – Polemik pelanggaran usaha di kawasan Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat perhatian serius dari DPRD Badung. Puluhan usaha yang diduga melanggar ketentuan, menurut data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, menjadi sorotan legislatif yang menekankan perlunya penegakan hukum berbasis data dan fakta.
Berdasarkan pendataan PUPR Badung, ditemukan 21 usaha di Pantai Balangan dan 8 usaha di Pantai Melasti yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Seluruh pelaku usaha tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) II sebagai bentuk penegasan pemerintah.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa penegakan hukum wajib dilakukan, namun harus didasarkan pada validitas data dan fakta. “Harus kita laksanakan. Tetapi di luar dari pada itu kan harus berdasarkan data dan fakta. Saya belum menerima datanya sejauh mana pelanggarannya, apa saja yang dilanggar,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Dalam perspektif akademis, pendekatan legislatif ini mencerminkan prinsip rule of law yang menekankan keabsahan dan legitimasi proses penegakan aturan. Anom Gumanti menambahkan, ada sejumlah pendekatan yang dapat ditempuh, termasuk metode humanis melalui dialog dengan pelaku usaha. “Kalau memang itu melanggar, kemudian terakhir adalah ya. Ada cara-cara elegan yang bisa kita ambil bersama, yaitu dengan cara duduk bersama,” tambahnya.
Senada dengan DPRD, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan bahwa Pemkab akan melakukan kajian mendalam terkait pembangunan usaha di kedua pantai. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menindak pelanggaran. “Kita tidak boleh grasa-grusu untuk mengambil langkah-langkah. Tetap kita akan kaji bersama tim, dan saya sampaikan kepada pak gubernur untuk mengkaji,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Klaten Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Hasil kajian ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Komitmen Pemkab Badung adalah memastikan setiap keputusan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kelestarian kawasan wisata.
Pantai Balangan dan Pantai Melasti merupakan destinasi populer yang menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Penataan kawasan yang tertib dan berbasis aturan diharapkan dapat menjaga citra pariwisata Badung sebagai gumi keris yang ramah wisata, sekaligus menjamin kelestarian lingkungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pewarta : Jhon Sinaga
