
RI News Portal. Entikong 27 Juni 2025 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan dengan menyelenggarakan kerja bakti rutin di berbagai titik Kota Sanggau. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pemeliharaan fasilitas publik, tetapi juga sekaligus wahana edukasi sosial mengenai pentingnya kebersihan lingkungan.
Pada Jumat (27/6/2025), Sumardi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Sanggau menjelaskan bahwa kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan oleh tiga bidang utama, yaitu Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ruang Persampahan, serta Sekretariat DLH, yang berkolaborasi bersama para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru bergabung.
“Hari ini kami dari DLH Sanggau, khususnya tiga bidang, melakukan kerja bakti bersama PPPK DLH. Kegiatan ini sekaligus sebagai pengenalan lapangan bagi rekan-rekan PPPK yang baru,” ujar Sumardi.

Lokasi Sabang Merah menjadi salah satu titik prioritas mengingat kawasan tersebut merupakan destinasi wisata yang banyak dikunjungi warga lokal maupun pendatang. Guna menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan di lokasi padat pengunjung, kegiatan kerja bakti dijadwalkan rutin dua kali setiap pekan, dengan sistem bergilir di area yang belum terjangkau petugas kebersihan harian.
“Kami membersihkan seputaran Sabang Merah karena area ini menjadi titik penting kunjungan masyarakat. Namun, kegiatan ini juga kami lakukan di berbagai lokasi seperti Sentana dan Jalan Semboja 3 yang belum tercakup petugas harian,” tambahnya.
Kerja bakti DLH tidak hanya berfokus pada penanganan sampah permukaan, tetapi juga pada pengawasan kondisi ruang publik lain yang rawan terjadi penumpukan sampah akibat aktivitas warga. Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk pendekatan proaktif, di mana petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan area yang tidak tercakup oleh sistem kebersihan rutin tetap terjaga kelestariannya.
Secara regulatif, DLH Sanggau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengatur larangan pembuangan sampah sembarangan, dengan sanksi denda administratif hingga Rp7.500.000 sebagai instrumen penegakan kepatuhan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga kebersihan kota dan tidak membuang sampah sembarangan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015. Sanksi denda hingga Rp7.500.000 juga diberlakukan agar warga lebih disiplin terhadap kebersihan lingkungan,” tegas Sumardi.
Secara akademis, praktik kerja bakti yang berkelanjutan dapat dilihat sebagai implementasi community-based environmental management (CBEM), yang menekankan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam merawat lingkungan hidup. Inisiatif ini juga menjadi wujud tanggung jawab publik kolektif dalam memelihara kualitas ruang hidup perkotaan di tengah tantangan urbanisasi dan peningkatan volume sampah.
Dengan rutinitas kerja bakti yang terjadwal dan penguatan regulasi, diharapkan lingkungan perkotaan di Kabupaten Sanggau, khususnya kawasan wisata seperti Sabang Merah, dapat terus terjaga bersih, nyaman, dan berkelanjutan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Salmi Fitri
