
RI News Portal. Pamekasan, Jawa Timur 26 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada tahun anggaran 2025 menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 22.950 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebuah instrumen fiskal yang didesain untuk merefleksikan kontribusi ekonomi sekaligus dampak sosial dari industri hasil tembakau di daerah penghasil.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat, menjelaskan bahwa BLT ini merupakan bentuk pemanfaatan alokasi DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini, dengan total nilai sebesar Rp112 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13 miliar dialokasikan untuk program BLT yang dikhususkan bagi para pekerja di sektor tembakau dan industri pengolahan rokok. Setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu.

Penerima manfaat tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan yang berada di 13 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan. Proses seleksi penerima dilakukan melalui pengusulan dari pemerintah desa dan kelurahan, yang kemudian diverifikasi oleh tim lapangan Dinas Sosial sebelum proses pencairan dimulai.
Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai langkah mitigasi ekonomi terhadap kelompok rentan, tetapi juga merupakan refleksi dari prinsip keadilan fiskal. Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan bagian dari masyarakat yang berkontribusi langsung dalam rantai ekonomi tembakau, namun kerap mengalami ketidakpastian pendapatan dan kerentanan sosial.
Dana DBHCHT tahun 2025 di Pamekasan disalurkan melalui delapan organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Sosial
- Satpol PP dan Damkar
- Bagian Perekonomian Setda
Baca juga : Bupati Simalungun Turun Tangan Cepat Tinjau dan Bantu Korban Kebakaran di Kompleks Guru SD 0951582 Tiga Rejo
Alokasi ini mencerminkan pendekatan multisektor dalam pengelolaan DBHCHT yang tidak hanya berfokus pada kompensasi sosial, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan peningkatan layanan publik. Melalui skema ini, DBHCHT diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat penghasil tembakau, serta penguatan ketahanan ekonomi di sektor hilir.
Secara normatif, penggunaan DBHCHT telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mewajibkan pemanfaatannya untuk mendanai program yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun demikian, efektivitas penggunaan dana ini di tingkat daerah sangat ditentukan oleh kapasitas kelembagaan dan integritas pelaksanaannya.
Distribusi BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pamekasan perlu terus dimonitor, baik dari sisi akuntabilitas penggunaan anggaran maupun dampaknya terhadap kesejahteraan penerima. Evaluasi jangka menengah akan sangat penting untuk mengukur apakah bantuan ini mampu menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih stabil atau sekadar bersifat konsumtif dan temporer.
Selain itu, skema bantuan ini sebaiknya disinergikan dengan program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas tani dan buruh rokok, agar dana DBHCHT tidak hanya berhenti pada bantuan tunai, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi lokal.
Pewarta : ABD. Rohim Ghofar

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal