RI News Portal. Banda Aceh – Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi ekstrem akhir November 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh secara resmi membebaskan seluruh biaya penggantian ijazah yang hilang atau rusak akibat banjir bandang dan longsor. Kebijakan ini berlaku khusus bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), serta sekolah luar biasa (SLB) di bawah kewenangan provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan komitmen tersebut saat ditemui di Banda Aceh, Jumat lalu. “Proses penggantian ijazah bagi korban bencana hidrometeorologi tidak dipungut biaya sama sekali,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pembebasan biaya mencakup segala pungutan, termasuk materai dan administrasi lainnya, sebagai bentuk dukungan langsung terhadap pemulihan pascabencana di sektor pendidikan.
Bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan ekstrem dan pengaruh siklon tropis tersebut melanda sembilan kabupaten/kota di Aceh, menyebabkan kerusakan infrastruktur masif, termasuk permukiman, lahan pertanian, hingga fasilitas pendidikan. Ribuan warga kehilangan dokumen penting, termasuk ijazah, yang menjadi penghambat dalam melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau mengurus administrasi lainnya.

Prosedur penggantian dirancang agar tetap sederhana dan tidak membebani korban. Pemohon cukup mendatangi sekolah asal penerbit ijazah dengan membawa dokumen pendukung yang tersedia, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau pihak berwenang setempat, serta identitas diri. Sekolah kemudian akan menerbitkan tanda terima dan mengajukan usulan secara berjenjang: dari sekolah ke kantor cabang dinas pendidikan di kabupaten/kota, hingga akhirnya ke Dinas Pendidikan Provinsi Aceh di Banda Aceh.
“Jadi, pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor dinas provinsi di Banda Aceh. Semua proses administratif ditangani oleh sekolah dan dinas terkait, sementara biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi,” jelas Murthalamuddin. Langkah ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap dokumen pendidikan yang esensial untuk bangkit kembali pascabencana.
Baca juga : Menjelang Ramadhan 1447 H, Sumatera Utara Umumkan “Kemenangan” atas Lonjakan Harga Pangan
Kebijakan pembebasan biaya ini merupakan bagian integral dari strategi pemulihan sektor pendidikan pasca-banjir bandang November 2025. Saat itu, banyak sekolah terendam, rusak, atau bahkan hancur, sementara siswa dan lulusan kehilangan bukti prestasi akademik mereka. Dengan inisiatif ini, Dinas Pendidikan Aceh berupaya memastikan tidak ada korban yang terhambat melanjutkan kehidupan karena kendala administratif.
Murthalamuddin menekankan bahwa program ini mencerminkan prioritas pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan holistik. “Ini adalah dukungan nyata agar korban bencana, khususnya generasi muda, bisa segera bangkit dan melanjutkan perjuangan mereka tanpa beban tambahan,” tutupnya.
Masyarakat terdampak diimbau segera menghubungi sekolah asal untuk memulai proses, mengingat status tanggap darurat bencana di Aceh masih berlangsung hingga akhir Januari 2026.
Pewarta : Jaulim Saran

