
RI News Portal. Tapanuli Selatan, 28 Juli 2025 — Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada Edward Adi Pulungan, Kepala Desa Sipange Godang, Kecamatan Sayur Matinggi, yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024. Dugaan tersebut mencakup praktik otoriter dalam pengelolaan dana, manipulasi administratif, hingga indikasi gadai rekening desa ke rentenir.
Tim investigasi Aliansi Media menemukan bahwa dalam realisasi penggunaan Dana Desa, Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa secara transparan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah satu aparat desa kepada tim media pada Senin (28/7/2025), “Dalam setiap pengambilan kebijakan anggaran, kami tidak pernah dilibatkan. Kepala Desa menjalankan sendiri pengelolaan anggaran, seperti tidak ada perangkat lain di desa ini.”
Permasalahan makin mengemuka saat proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024 menuai protes dari masyarakat. Beberapa aparat dan kepala urusan (kaur) mengungkapkan bahwa BLT baru disalurkan setelah masyarakat melakukan pengaduan atas ketidakterbukaan prosedur pembagian. Salah satu kaur menyebut, “Awalnya bantuan tidak dibagikan, kami sudah lapor ke kejaksaan, dan kami menduga kuat ada tanda tangan perangkat yang dipalsukan dalam proses pencairan.”

Pernyataan tersebut, bila terbukti, berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Yang lebih memprihatinkan, menurut sumber dari masyarakat, Kepala Desa diduga menggadaikan rekening Dana Desa ke seorang rentenir di Kota Padangsidimpuan. Praktik ini, jika benar, tidak hanya mencederai integritas jabatan publik, tetapi juga dapat dijerat pidana atas penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2024 juga disorot karena diduga fiktif atau tidak dilaksanakan sesuai laporan. Di antaranya:
- Rehabilitasi dan Peningkatan Pengerasan Jalan Desa senilai Rp178.868.000.
- Penyuluhan hukum dan perlindungan masyarakat sebesar Rp20.000.000.
- Pengadaan posyandu, makanan tambahan, kelas ibu hamil dan lansia, serta insentif kader posyandu sebesar Rp25.050.000.
Baca juga : Digitalisasi Ekonomi Desa: Keberhasilan Wawan “Bence” Berjualan Barang Bekas Lewat Media Sosial
Salah satu warga mengatakan kepada media, “Turun saja ke lapangan, bang. Banyak kegiatan yang katanya dilaksanakan, tapi kami warga tak pernah lihat bentuknya.”
Terkait kasus ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Hamdy S. Pulungan, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai proses pemeriksaan administratif. “Inspektorat sedang memeriksa laporan penggunaan Dana Desa Sipange Godang. Jika ditemukan bukti pelanggaran, akan kami rekomendasikan tindak lanjut hukum,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sipange Godang, Edward Adi Pulungan, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi secara langsung oleh tim media untuk konfirmasi dan hak jawab.
Kasus ini mencerminkan pentingnya reformasi tata kelola Dana Desa di Indonesia yang rawan disalahgunakan oleh kepala desa. Menurut studi Kementerian Desa (2022), lebih dari 60% pelanggaran Dana Desa terjadi karena lemahnya sistem kontrol dan partisipasi warga desa dalam pengawasan anggaran.
Sebagai salah satu pilar otonomi desa, Dana Desa seharusnya dikelola secara partisipatif dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dugaan tindakan sepihak, pemalsuan dokumen, dan penggadaian rekening publik yang diungkapkan dalam kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum pidana, administratif, serta etika jabatan publik.
Pewarta : Adi Tanjoeng
