
RI News Portal. SANGGAU, ENTIAK – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi dan mendampingi proses deportasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, sebanyak 142 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan melalui jalur perbatasan Tebedu, Malaysia, menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Plt. Konjen RI-Kuching, Musa Derek Sairwona, menyatakan bahwa tim perlindungan KJRI telah mendampingi WNI yang berasal dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Dari total 142 orang, 113 di antaranya adalah laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, dan 4 anak-anak.

“Sebagian besar dari mereka melanggar aturan keimigrasian di Malaysia,” jelas Musa. “Pelanggaran tersebut termasuk masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, dan tinggal melebihi masa izin, serta pelanggaran hukum lainnya.”
Baca juga : Kubu Raya Targetkan 16 Desa Teraliri Listrik hingga 2029
Setibanya di PLBN Entikong, para WNI yang dideportasi langsung diserahkan kepada petugas setempat untuk didata. Proses selanjutnya adalah pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
Musa menambahkan, hingga 15 Agustus 2025, total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Imigrasi Malaysia Sarawak telah mencapai 2.867 orang. Selain itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS), KJRI Kuching juga telah memfasilitasi pemulangan 117 WNI/PMI yang menghadapi permasalahan di Sarawak.
Pewarta : Lisa Susanti
