RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penyesuaian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melampaui batas tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), seiring membayangnya risiko gejolak harga energi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab konfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat lalu. Ia menegaskan bahwa segala penyesuaian kebijakan fiskal akan sepenuhnya mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai pembantu presiden, kalau ada perintah, kami jalankan. Saya hanya menjalankan tugas sebagai tangan presiden,” ujar Purbaya dengan tegas.
Opsi pelebaran defisit tersebut muncul sebagai respons terhadap ketegangan geopolitik yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat serta Israel. Konflik tersebut memicu lonjakan harga minyak dunia dan memperbesar ketidakpastian ekonomi global, yang berpotensi menekan postur APBN Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penghitungan mendalam terhadap dampak kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) terhadap fiskal negara. Setiap kenaikan ICP sebesar satu dolar AS per barel berpotensi menambah defisit anggaran hingga Rp6,8 triliun.
Dalam asumsi makroekonomi APBN 2026, ICP dipatok pada level 70 dolar AS per barel. Namun, jika harga minyak bertahan di kisaran 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa adanya langkah intervensi pemerintah, defisit bisa membengkak mencapai 3,7 persen dari PDB.
Meski demikian, Menteri Keuangan menekankan bahwa pengelolaan APBN tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Ia justru memandang defisit fiskal yang lebih lebar sebagai instrumen strategis untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan eksternal.
Baca juga : Pelukan Persaudaraan di Istana: Gibran Sambut Maaf Rismon, Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Damai
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2025, Indonesia berhasil mencatat pertumbuhan ekonomi 5,11 persen (year-on-year) dengan defisit fiskal sebesar 2,92 persen PDB—kinerja yang dinilai kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga.
Malaysia, misalnya, mencatat pertumbuhan 5,17 persen dengan defisit mencapai 6,41 persen PDB, sementara Vietnam berhasil meraih pertumbuhan impresif 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan catatan tersebut, Purbaya meyakini posisi fiskal Indonesia masih berada dalam zona aman. Ia juga merespons sorotan dari lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terkait pengelolaan APBN.
“Kalau hanya melihat angka-angka, seharusnya tidak ada masalah. Mereka mungkin memperhatikan aspek lain yang sedang kami pelajari lebih lanjut. Yang pasti, kebijakan fiskal akan terus dijalankan secara prudent dan hati-hati,” tuturnya.

Batas defisit maksimal tiga persen PDB terhadap APBN diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Setiap penyesuaian di atas ambang tersebut memerlukan perubahan regulasi, baik melalui revisi undang-undang maupun pembentukan aturan baru sebagai landasan hukum.
Pemerintah pernah menerapkan penangguhan batas defisit tersebut selama pandemi COVID-19 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Saat itu, defisit sempat melesat melebihi enam persen PDB sebelum dilakukan penurunan bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Kini, di tengah ancaman baru dari gejolak energi global, pemerintah tampaknya kembali menyiapkan instrumen fleksibilitas fiskal guna menjaga momentum pertumbuhan tanpa mengorbankan stabilitas jangka panjang.
Pewarta : Yudha Purnama

