RI News, Cilacap, 29 September 2026 – Bupati Nonaktif Kabupaten Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (29/9). Selain hukuman badan, Jaksa Ahmad Hidayat Nurdin juga menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta, dengan ancaman kurungan 120 hari jika tidak dibayarkan.
Menurut Jaksa, terdakwa Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Danardono menyiapkan uang THR forkopimda yang terkumpul hingga Rp568 juta dari para pimpinan OPD. Uang tersebut disusun dalam tas bingkisan yang telah diberi kode para pejabat penerima, termasuk Kapolda, Dandim, Lanal, Kasat Polres, Kajari, Kasi Kejari, Ketua Pengadilan Agama, serta Ketua Pengadilan Negeri.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.
Jaksa menilai terdakwa telah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut karena berada di bawah kendali penuhnya. Dalam pertimbangannya, Jaksa menegaskan perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. “Terdakwa tidak berterus terang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Pewarta : Antok
Tagline: #TujuhTahunPenjara, #PemerasanCilacap, #KorupsiForkopimda, #KPKJaksaTungguPembelaan,
