RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Praktik tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga unsur penegak peraturan daerah untuk memaksa penyetoran dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga bersifat gratifikasi ilegal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pemungutan dana ini berlangsung dengan pendekatan bertahap. Pada tahap awal, penagihan dilakukan oleh tiga asisten sekretaris daerah, yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso, sesuai pembagian wilayah tugas masing-masing. Jika SKPD terkait belum menyetor hingga mendekati batas waktu 13 Maret 2026, barulah bantuan diminta dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin.
“Penagihan intensif oleh Satpol PP dan dinas terkait baru dilakukan saat tenggat hampir lewat, menunjukkan adanya unsur tekanan institusional dalam pengumpulan dana tersebut,” ujar Asep dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang 2026, yang juga menjadi OTT ketiga di bulan Ramadhan 1447 H, pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cilacap. Barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah berhasil disita sebagai bukti awal.
Keesokan harinya, 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (disingkat AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya selama tahun anggaran 2025-2026.
Berdasarkan hasil pengembangan, target pemerasan mencapai Rp750 juta, dengan alokasi Rp515 juta untuk pembagian THR kepada unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi bupati. Namun, sebelum OTT dilakukan, KPK hanya berhasil mengamankan Rp610 juta dari setoran berbagai SKPD, termasuk rumah sakit daerah hingga puskesmas.
Baca juga : Bali 2026: Indonesia Siap jadi Pusat Renang Perairan Asia, Kemenpar All-in Promosikan Sport Tourism
Praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan pejabat daerah, di mana kekhawatiran akan rotasi jabatan atau sanksi administratif menjadi salah satu pendorong kepatuhan terhadap permintaan setoran. Keterlibatan Satpol PP sebagai unsur yang seharusnya menjaga ketertiban justru dimanfaatkan untuk penagihan paksa, menambah dimensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Kedua tersangka kini ditahan di rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri aliran dana lengkap, potensi keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan pola serupa pada periode sebelumnya. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang integritas kepemimpinan daerah di tengah momentum hari raya umat Islam.
Pewarta : Yogi Hilmawan

