RI News Portal. Bengkayang – Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengeluarkan peringatan tegas kepada 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya. Bupati Sebastianus Darwis menyatakan siap mencabut izin usaha mereka jika tidak segera menuntaskan administrasi perizinan, terutama penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Bupati dalam rapat penertiban perizinan dan percepatan proses HGU yang digelar di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin lalu. “Untuk 38 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang, saya minta benar-benar segera diurus administrasinya. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut,” tegas Sebastianus Darwis.
Kabupaten Bengkayang dikenal sebagai salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di Provinsi Kalimantan Barat, dengan posisi peringkat kedua secara luas areal dan produksi. Namun, ironisnya, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat dinilai masih sangat minim. “Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah,” keluh Bupati, menyoroti ketimpangan antara skala operasi perusahaan dengan manfaat nyata yang dirasakan warga lokal.

Sebastianus Darwis menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar ancaman, melainkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola perkebunan secara menyeluruh. Pemerintah daerah akan sepenuhnya mengacu pada regulasi sektor perkebunan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian terkait. “Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi,” katanya tegas, menutup ruang bagi perusahaan yang coba menawar atau menunda kewajiban.
Ia juga meminta para pimpinan perusahaan segera menginstruksikan tim internalnya untuk mempercepat pengurusan izin dan legalitas lahan. Penertiban ini menjadi bagian integral dari target pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pengelolaan perkebunan yang adil dan transparan.
Pemkab Bengkayang menegaskan tidak akan ragu menerapkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, bagi perusahaan yang tetap tidak patuh. “Pemkab Bengkayang tidak segan-segan mencabut izin perusahaan perkebunan sesuai sanksi administratif dan Permentan. Perusahaan harus segera menindaklanjuti,” tambah Bupati.
Dukungan pun datang dari aparat kepolisian setempat. Kapolres Bengkayang yang diwakili Kasat Intelkam AKP Suprianto menyatakan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan ini. “Kami Polres Bengkayang mendukung seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang terkait perizinan perusahaan perkebunan yang ada di wilayah Bengkayang,” ujar Suprianto.
Baca juga : 27 Posko Terpadu Dikerahkan Polres Jakarta Timur Antisipasi Tawuran Jelang Ramadhan 1447 H
Ia menambahkan bahwa penertiban administrasi dan pemenuhan kewajiban perusahaan menjadi krusial untuk mencegah potensi konflik di masa depan. Beberapa kasus terkait aktivitas perkebunan sawit masih ditangani kepolisian, sehingga Suprianto meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak karyawan dan masyarakat sekitar. “Hak-hak karyawan dan masyarakat agar segera dipenuhi supaya tidak ada konflik sosial, dan mari sama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah Bengkayang,” pintanya.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, perwakilan PT Patiware, Heri, menyampaikan bahwa perusahaannya telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan sedang dalam proses penataan ulang dokumen HGU akibat perubahan luasan area. “Kami akan menata ulang IUP dan HGU karena ada sedikit perubahan terkait pengurangan dan penambahan area perkebunan. Mohon bantuan dinas untuk mengurus perubahan IUP dan HGU,” kata Heri.

Ia juga mengakui bahwa dokumen HGU untuk tahun 2026 masih dalam proses penerbitan, sehingga memerlukan percepatan dari instansi terkait agar seluruh legalitas dapat segera sesuai ketentuan.
Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi perbaikan sektor perkebunan sawit di Bengkayang, agar tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memberikan dampak positif berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan masyarakat sekitar.
Pewarta : Salmi Fitri

