RI News. Karanganyar, 12 Agustus 2026- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan operasional pabrik PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), produsen minyak goreng program MinyaKita di Kabupaten Karanganyar, setelah menemukan berbagai ketidaksesuaian pada kelayakan produksi dan pemenuhan standar perizinan. Pemeriksaan mendalam yang dilakukan otoritas pengawasan obat dan makanan itu mengungkap temuan mengejutkan: minyak goreng yang diproduksi justru berbau seperti minyak tanah atau solar, sesuatu yang secara fundamental bertentangan dengan standar keamanan dan kualitas yang seharusnya dipenuhi produsen.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, menyatakan pihaknya telah menyelaraskan informasi penghentian tersebut dengan komunikasi intensif dengan perusahaan. “Informasi yang kami terima jelas menunjukkan bahwa PT KMR tidak beroperasi saat ini karena hasil pemeriksaan BPOM terkait kelayakan produksi. Izin produksi mereka belum memenuhi standar yang berlaku,” ujar Agung saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Agung, berdasarkan data yang diterima Pemkab Karanganyar, BPOM telah mengambil langkah pencabutan izin operasional terhadap PT Kusuma Mukti Remaja. Namun, segala rincian temuan teknis yang menjadi dasar tindakan tersebut tetap berada dalam kewenangan eksklusif Badan Pengawas Obat dan Makanan. Agung menegaskan dengan tegas bahwa perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitas produksi hingga persoalan tersebut benar-benar terselesaikan.
Pihak PT KMR sendiri telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembaruan dan menindaklanjuti temuan BPOM. “Dari sisi perusahaan, mereka akan melakukan pembaruan sesuai temuan-temuan yang diberikan BPOM. Kewenangan akhir tetap di tangan BPOM,” ujar Agung.

Produk yang Telanjur Beredar Meski operasional pabrik telah dihentikan, produk MinyaKita yang sudah beredar di masyarakat menjadi perhatian serius. Agung mengungkap bahwa penarikan produk telah dilakukan, namun hanya menyasar minyak goreng yang terkait dengan program bantuan sosial. “Yang ditarik kemarin adalah yang berkaitan dengan bantuan sosial,” katanya.
Sementara itu, untuk produk yang beredar secara komersial di pasar umum, Pemkab Karanganyar belum mengambil langkah penarikan. Agung menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi masalah pada produk tersebut. “Untuk yang di pasar-pasar, kemarin tidak ditemukan persoalan, sehingga belum dilakukan penarikan,” ungkapnya.
Pemkab Karanganyar masih menunggu instruksi resmi dari BPOM. Hingga berita ini disusun, dinas perdagangan setempat belum menerima surat resmi dari otoritas pengawas yang memuat instruksi penarikan menyeluruh. Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengambil tindakan di luar kewenangan yang jelas. “Kami dari dinas menunggu hasil resmi BPOM karena ini kewenangan sudah di BPOM,” tegasnya.
Pengawasan Berlanjut Di sisi lain, Pemkab Karanganyar berkomitmen memastikan penghentian produksi di PT Kusuma Mukti Remaja berjalan sesuai ketentuan. Agung menyatakan bahwa dinas akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas perusahaan. Selain itu, langkah mitigasi terkait temuan BPOM juga akan segera dilaksanakan. “Kemudian dari produsen juga sudah dilakukan penyegelan. Kita akan melakukan monitoring, kita lakukan pengawasan terkait aktivitas mereka,” katanya.
Baca juga: Prestasi Anak Ende Tertahan di Langit, Harapan Mengharumkan NTT Pupus Karena Biaya
Agung memastikan bahwa pabrik PT KMR saat ini tidak melakukan kegiatan produksi sama sekali. Kondisi penyegelan yang diterapkan turut memastikan status tersebut. Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kepastian tanggal penutupan operasional maupun batas waktu penghentian produksi yang tepat.
“Apabila nanti BPOM mengeluarkan instruksi resmi mengenai penarikan produk yang sudah beredar, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur,” ujar Agung. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya akan menjalankan rekomendasi dan temuan yang resmi dikeluarkan oleh BPOM.
Agung kembali menegaskan bahwa semua kewenangan terkait kelayakan produksi, izin operasional, serta tindak lanjut pemeriksaan tetap berada sepenuhnya pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih langkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab khusus otoritas pengawasan nasional.
Pewarta: Dandy Setiawan
Tagline: #BPOMHentikanPabrikMinyaKita, #KMRKaranganyarBauSolar, #ProdukMinyaKitaBeredar,

