
RI News Portal. Boyolali, Jawa Tengah — Di tengah upaya pemerintah menyalurkan subsidi BBM untuk masyarakat kecil, praktik penadahan dan penyalahgunaan solar bersubsidi justru semakin marak. Ironisnya, pelaku-pelaku kejahatan ini seolah tak tersentuh hukum, sementara masyarakat hanya diminta menonton dan melaporkan.
Rabu, 6 Agustus 2025 Tim awak media menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan PT Naafi Jaya Laksana, yang beroperasi di wilayah Boyolali, diduga telah menerima pasokan BBM jenis solar bersubsidi secara tidak sah. Dugaan ini muncul setelah tim media memantau aktivitas pengiriman BBM oleh PT Indah Mitra Energi, yang menjadi mitra pengangkutan BBM ke perusahaan tersebut.
Pada pagi hari, tim media berhasil mewawancarai Widodo, sopir tangki berwarna biru-putih yang mengaku bekerja untuk PT Indah Mitra Energi. Widodo menyatakan bahwa dirinya rutin mengirimkan BBM jenis solar ke PT Naafi, dengan frekuensi pengiriman yang bervariasi—kadang setiap hari, kadang seminggu sekali.

Namun, yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian prosedur kerja: Widodo tidak mengenakan seragam atau atribut resmi perusahaan saat bertugas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa BBM yang dikirim bukanlah solar industri, melainkan solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan bukan untuk keperluan industri komersial.
Tim media juga berhasil berbincang dengan Heru, salah satu karyawan kepercayaan di PT Naafi. Dalam keterangannya, Heru mengaku tidak mengetahui bahwa BBM yang dikirim ke perusahaannya merupakan jenis solar bersubsidi. Meski demikian, dugaan kuat muncul bahwa telah terjadi kerjasama tersembunyi antara pihak manajemen PT Naafi dan PT Indah Mitra Energi dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal.
Melihat potensi kerugian negara dan masyarakat akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek dan Polres Kota Boyolali, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan praktik mafia solar ini. Penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.
Baca juga : Turnamen Bola Voli Antar Dusun Meriahkan HUT ke-80 RI di Jatisrono, Wonogiri
Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun. Dalam konteks ini, penadahan solar bersubsidi yang diperoleh secara ilegal adalah pelanggaran pidana yang nyata.
Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara ketat tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Penyalur BBM wajib memastikan bahwa solar bersubsidi hanya diberikan kepada pihak yang berhak, seperti nelayan, petani, dan angkutan umum. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa solar bersubsidi justru mengalir ke industri dan pelaku bisnis ilegal.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan terhadap keuangan negara. Subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat justru memperkaya mafia migas. Akibatnya:
- Anggaran negara bocor dan tidak tepat sasaran.
- Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan solar, terutama petani dan nelayan.
- Kepercayaan publik terhadap aparat hukum menurun drastis.
Pemerintah dan aparat kepolisian telah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyimpangan dalam distribusi BBM. Namun, laporan demi laporan yang masuk sering kali tidak ditindaklanjuti secara transparan dan berkelanjutan. Mafia migas tetap beroperasi, dan masyarakat hanya bisa berharap.
“Kami bukan penonton subsidi yang dicuri. Kami rakyat yang berhak atas keadilan distribusi!”
Masyarakat Boyolali dan Jawa Tengah mendesak:
- Penegakan Pasal 480 KUHP secara nyata terhadap pelaku penadahan solar ilegal.
- Transparansi penyidikan dan penindakan oleh aparat kepolisian.
- Pengungkapan jaringan mafia migas yang telah lama merusak sistem distribusi BBM.
- Partisipasi aktif warga dalam mengawasi dan melaporkan penyimpangan.
Solar bersubsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis mafia. Regulasi sudah jelas, pelanggaran sudah nyata, laporan sudah masuk. Maka pertanyaannya: apa lagi yang ditunggu aparat penegak hukum?
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka mafia migas akan terus panen, dan rakyat hanya bisa menonton sambil menanggung kerugian.
Pewarta : Dandi Setiawan ( Team )
