RI News Portal. Padang – Operasi penertiban tambang emas ilegal (PETI) di jantung hutan Sumatera Barat berhadapan dengan realitas kompleks di lapangan. Meski berhasil mengamankan bukti berupa empat unit ekskavator, upaya evakuasi alat berat tersebut terhambat oleh aksi pemblokiran jalan oleh warga setempat, menguak dinamika sosial yang rumit di balik praktik perusakan lingkungan ini.
Operasi gabungan yang digelar sejak Sabtu (24/1) lalu ini melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Halilintar Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sasaran operasi adalah aktivitas PETI yang marak di Ulu Sungai Batang Hari dan Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Sangir, Solok Selatan.
“Penanganan ini adalah bentuk kolaborasi untuk mengatasi kerusakan hutan dan lingkungan akibat PETI,” tegas Kepala Balai Gakkumhut Sumatera, Hari Novianto, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa.
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat alat berat ekskavator di dalam Kawasan Produksi Lubuk Gadang dan Kawasan Hutan Lindung. Salah satu alat ditemukan dalam kondisi tertimbun batuan dan rusak. Menurut Hari, alat-alat tersebut ditinggalkan dalam keadaan tidak bekerja, mengindikasikan para pelaku telah mengetahui adanya operasi penertiban.

Namun, momentum penegakan hukum langsung menemui kendala sosial yang signifikan. Saat tim berupaya mengevakuasi alat berat tersebut, mereka dihadang penolakan dari masyarakat Jorong Jujutan dalam bentuk demonstrasi dan pemblokiran akses jalan satu-satunya menuju lokasi.
“Koordinasi telah dilakukan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Solok Selatan. Mediasi oleh Pemerintah Kabupaten sebagai pemangku wilayah masih terus dilakukan,” jelas Hari. Hingga Senin (26/1), akses jalan masih tertutup, sehingga proses evakuasi dan penyitaan alat bukti tertunda.
Ahli Sosiologi Lingkungan dari Universitas Andalas, Dr. Rina Devina, yang dihubungi terpisah, memberikan analisis mendalam. “Situasi ini adalah gambaran klasik konflik sumber daya alam. Blokade warga bukan hanya soal dukungan pada PETI, tetapi bisa jadi mencerminkan ketergantungan ekonomi lokal pada aktivitas ilegal tersebut, atau kekecewaan terhadap negara yang dianggap absen menyediakan alternatif mata pencaharian yang layak. Penegakan hukum lingkungan tidak bisa hanya bersifat represif; ia harus diiringi dengan pendekatan sosio-ekonomi yang menyeluruh,” paparnya.
Baca juga : KPK Gerak Cepat: Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Pengaturan Pajak, Usai OTT di Lingkungan Ditjen Pajak
Hari Novianto dalam pernyataannya menekankan pentingnya fungsi hutan lindung sebagai penyangga kehidupan yang mengatur tata air, mencegah erosi, dan menjadi habitat flora-fauna. “Dengan operasi ini, pemerintah berkomitmen mencegah bencana ekologis. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar penegakan hukum kehutanan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan,” imbaunya.
Insiden ini menyoroti tantangan multi-dimensi dalam pemberantasan PETI. Di balik upaya teknis penertiban, terdapat lapisan persoalan ekonomi, sosial, dan kepercayaan yang harus ditangani secara paralel untuk mencapai keberhasilan yang berkelanjutan.
Pewarta : Sami S

