
RI News Portal. Jakarta, Heboh surat edaran (SE) berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno secara tidak langsung membandingkan peristiwa itu di wilayah kediamannya, di mana uang diperuntukkan untuk petugas keamanan lingkungan. Dia menegaskan agar jangan terlalu banyak meraup sumbangan THR.
“Kalau itu nggak usah diimbau, sudah paham. Cuma kita mesti paham, mohon maaf nih RT/RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu. Kayak petugas sampah. Di kompleks pasti begitu. Pasti di-collect (dihimpun) begitu,” ujar Rano, kepada wartawan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu juga ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Rano menambahkan, apabila ada anggota organisasi masyarakat (ormas) yang meminta THR pun dipastikan oknum. Dia menyerahkan sanksi kepada aparat penegak hukum.
“Kayaknya nggak usah ditanya itu udah ini deh, ormas minta THR itu pasti oknum lagi. Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” tuturnya.
Baca juga : Ormas Jawara Bersatu dan Komunitas Joyosemoyo Gelar Bagi-bagi Takjil di Taman Apsari Surabaya
“Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti,” ucap Kukuh kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, viral surat edaran berisikan permintaan THR dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dari foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat itu juga ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Dalam surat itu, pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta ke setiap perusahaan, yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha dibatasi menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
“Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” tulis surat edaran yang beredar.
Dihubungi terpisah, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyebutkan bakal memanggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno meminta pengurus RW agar tidak menarik pungutan secara berlebihan ke masyarakat dan pengusaha. Rano merespons adanya laporan bahwa Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, membuat surat edaran yang isinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya.
Menurut dia, tindakan meminta pungutan THR merupakan hal dilarang. Kendati begitu Rano mengatakan pihaknya belum ada rencana memberikan imbauan khusus. Sementara itu, untuk penindakan ia serahkan kepada pihak kepolisian. “Kalau sanksi kan kami bukan penegak hukum,” kata dia.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal