
RI News Portal. Tangerang 10 Juli 2025 — Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dalam sebuah operasi gabungan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam operasi yang melibatkan enam penindakan terpisah ini, aparat berhasil mengamankan lima warga negara asing (WNA) dan enam warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam modus penyelundupan narkotika melalui berbagai jalur dan metode.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif dalam joint operation lintas lembaga. “Modus penyelundupan kali ini cukup beragam dan terbilang canggih, mulai dari penyamaran dalam suku cadang kendaraan bermotor, produk industri rumahan, hingga buku cerita anak yang disisipkan surat mengandung narkotika,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Sebanyak 11 orang tersangka yang ditangkap berinisial AW, RS, AG, LT, DD, RP, MA, AJ, SA, HC, dan XL. Adapun para pelaku WNA berasal dari Jerman, Singapura, Malaysia, India, dan Tiongkok.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup:
- 2.697 gram sabu (methamphetamine),
- 1.205 butir ekstasi,
- 1.190 gram catha edulis yang mengandung cathinone,
- 4.700 gram cairan mengandung etomidate,
- 4,8 gram ganja,
- dan 4 butir tablet happy five.
Baca juga : Presiden Prabowo Sambut Antusias Rencana Kunjungan Presiden Brasil ke Indonesia
Tindakan para pelaku dinilai melanggar ketentuan hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika dapat berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun disertai denda berat.
Pengungkapan ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga pintu gerbang Indonesia dari ancaman perdagangan gelap narkotika. Di sisi lain, keberhasilan ini sekaligus menyoroti perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kiriman internasional dan jalur penumpang di bandara sebagai titik rawan peredaran narkoba.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

