Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

Virly Posted on 7 bulan ago 5 min read
Bareskrim Polri Grebek Bisnis Gas Subsidi Ilegal Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 06 Mei 2025 – Bareskrim Polri membongkar sindikat bensin LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang.

Bareskrim Polri membongkar sindikat bensin LPG 3 Kg bersubsidi di Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan terkait masyarakat kelangkaan di Semarang.

Polisi menggerebek gudang ilegal di Semarang pada tanggal 29 April 2025, mendapati praktik penyuntikan gas 3 Kg ke tabung non subsidi (5,5 Kg & 12 Kg) menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengakui menjual subsidi gas dengan harga industri.

“Dari pengembangan, empat tersangka diamankan di dua lokasi: TN alias E (pemilik pangkalan kamuflase di Karawang) serta FZSW alias A (pemodal), DS, dan KKI (penyuntik) di Semarang,” kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5).

Syaifuddin mengatakan sindikat di Karawang menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan subsidi gas, lalu memindahkannya ke tabung 12 Kg ilegal untuk dijual. Di Semarang, modus serupa diterapkan pada berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Modus Tersangka

Polri menyiapkan ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan sindikat ilegal Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

Para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi subsidi dan mengajak masyarakat aktif untuk mengawasi. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” ujar Syaifuddin.

Polri menyiapkan ribuan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Keuntungan sindikat ilegal Karawang diperkirakan Rp 1,2 miliar per tahun, dan sindikat Semarang Rp 3 miliar dalam enam bulan.

Para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk melindungi subsidi dan mengajak masyarakat aktif untuk mengawasi. “Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” ujar Syaifuddin.

Kemudian, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan tersangka F dan di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan tersangka MT dan MK.

“TKP Cileungsi Bogor, berawal dari adanya informasi terkait dengan kegiatan pemindahan isi atau penyuntikan gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nomor subsidi di Kampung Rawajamun, RT 4 RW 4, Kelurandaya, Kecamatan Silengsi, Kabupaten Bogor,” kata Nunung kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).w

Atas laporan itu, kemudian petugas menyelidiki di lokasi yang dimaksud tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi pun mengamankan RJ sebagai pemilik lokasi dan K sebagai penyuntik.

Selanjutnya, untuk lokasi pengungkapan kasus di Bekasi pun serupa dengan di Bogor. Berawal dari adanya informasi terkait adanya pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, dan dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penindakan di gudang tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus dokter atau penyuntik,” ujarnya.

Lalu, untuk pengungkapan kasus di Jawa Tengah pun juga berawal dari informasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Kemudian dilakukan penindakan dan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial MT dan MM,” ucapnya.

Barang Bukti Disita

Dari hasil pengungkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi. Untuk di Bogor, petugas mengamankan 190 tabung gas yaitu 3 kilogram sejumlah 138, dan tabung gas 12 kilogram 52 tabung, 25 alat contek, satu buah timbangan elektronik, dan satu unit handphone.

“Untuk TKP Bekasi, ada 402 tabung gas dengan rincian gas 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas 3 kilogram 280 tabung, serta gas 12 kilogram 114 tabung. Tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup,” sebutnya.

“Satu unit handphone. 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kilogram warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kilogram warna putih,” sambungnya.

Berikutnya, untuk lokasi di Jawa Tengah turut menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kilogram sejumlah 867 tabung, sementara tabung gas 12 kilogram yang warna pink 338 tabung.

Satu unit mobil pickup warna hitam merek Suzuki Cherry dengan nopol G-9859-KZ, satu unit truk warna hitam merek Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone.

“Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung, satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pickup, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone,” paparnya.

Baca juga : Upaya Preventif Aparat dalam Menjaga Ketertiban Sosial, Pengamanan Perayaan Kelulusan di Wonogiri

Modus Operandi

Dari tiga lokasi pengungkapan itu, ternyata memiliki modus operandi yang sama yaitu membeli tabung gas berukuran 3 kilogram sebanyak mungkin dari sejumlah tempat.

“Jadi mereka beli sebanyak-banyaknya di pengecer. Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku melakukan atau menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es,” ungkapnya.

“Jadi mulai dipindah dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi 3 kg sebanyak 4 tabung. Tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang,” sambungnya.

Peran Tersangka

Selanjutnya, para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk RJ, sebagai pemilik tempat usaha sekaligus menjual gas suntikan itu kepada masyarakat dengan isi yang tak wajar.

Sementara, peran K merupakan karyawan yang bertugas selaku penyuntik dalam hal melakukan pemindahan tabung isi gas.

“Untuk peran tersangka F alias K merupakan pemilik gudang sekaligus selaku penyuntik di TKP di Sajibening, Kabupaten Bekasi yang bersangkutan melakukan penjualan terhadap hasil penyuntikan tabung gas subsidi kepada masyarakat dengan isi tabung gas yang tidak sesuai standar atau kurang,” ucapnya.

Sementara, untuk peran MT merupakan pemilik usaha yang m melakukan penyuntikan LPG 3 kilogram yang bersubsidi ke 12 kilogram, mencari bahan baku berupa LPG tabung 3 kilogram dan setelah mendapat LPG 3 kilogram.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada para petugas lapangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/5)

Memerintahkan saksi ZN untuk melakukan pengambilan dengan mengundangkan truk, yang bersangkutan juga menjual hasil dari penyuntikan tabung tersebut. Sementara peran tersangka MM adalah karyawan yang bertugas untuk menyuntik tabung LPG.

“Penerapan pasal persangkaan terhadap 5 orang tersangka tersebut di atas dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang berupaan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar,” jelasnya.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, para terudga pelaku meraup keuntungan yang merugikan negara dan jika di total mencapai Rp10.184.000.000.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Upaya Preventif Aparat dalam Menjaga Ketertiban Sosial, Pengamanan Perayaan Kelulusan di Wonogiri
Next: Pembersihan Data Kependudukan DKI Jakarta: Upaya Menata Ulang Validitas Administrasi di Tengah Dinamika Mobilitas Urban

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.