
RI News Portal. Jakarta, 26 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian daring (online) di Indonesia. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil membekukan 811 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, dengan total nilai dana mencapai Rp154,3 miliar.
Kepala Subdirektorat 2 Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kombes Ferdy dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dirilis, dari total 811 rekening yang diidentifikasi, sebanyak 576 rekening telah dibekukan dengan nilai dana sebesar Rp63,7 miliar. Sementara itu, 235 rekening lainnya telah disita dengan total nilai Rp90,6 miliar. Penindakan ini menegaskan upaya Bareskrim Polri dalam menekan peredaran dana yang bersumber dari aktivitas ilegal di ruang digital.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegas Kombes Ferdy. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terbebas dari aktivitas kriminal.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi antara Bareskrim Polri dan PPATK, yang secara intensif menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Kolaborasi ini memungkinkan penelusuran aliran dana yang akurat, sehingga mempermudah identifikasi dan penindakan terhadap pelaku serta jaringan perjudian online.
Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan perkembangan lebih lanjut terkait operasi ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian online sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya aktivitas ilegal di ruang digital.
Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Selain merugikan secara finansial, praktik ini juga berpotensi memicu dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan penindakan ini, Bareskrim Polri menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas ruang digital Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan
