RI News. Lampung Barat – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat yang mewajibkan sekolah-sekolah mengambil dan membayar banner sosialisasi program unggulan Bupati kembali menuai sorotan tajam. Puluhan kepala sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP mengeluhkan kewajiban tersebut, yang dinilai membebani operasional pendidikan di tengah keterbatasan dana.
Setiap sekolah diwajibkan mengambil dua lembar banner berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan biaya Rp500.000. Instruksi pengambilan banner ini telah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026, dan sebagian besar kepala sekolah merasa tidak memiliki pilihan selain mematuhi arahan dinas.
“Sebelum Lebaran kami sudah disuruh ambil banner di dinas. Harganya Rp500.000 untuk dua banner, ini sifatnya wajib,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir dampaknya terhadap hubungan dengan dinas.
Beberapa sekolah bahkan belum bisa mengambil banner karena tidak memiliki dana yang cukup. “Ada yang belum bayar karena memang tidak ada uang. Kalau belum bayar, banner juga belum diberikan,” ujar sumber lain di kalangan kepala sekolah.

Praktik ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah kepala sekolah menyebut bahwa pengadaan barang dari dinas kerap disertai kewajiban pembayaran. “Kalau dari mereka (dinas), biasanya bayar. Nggak ada yang gratis,” tutur salah satu sumber.
Perbandingan dengan harga pasar semakin memperkuat pertanyaan publik. Harga cetak banner standar dengan bahan berkualitas di pasaran umumnya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp35.000 per meter persegi, sehingga untuk ukuran 1,5 x 2 meter (luas 3 m²), biaya produksi normal diperkirakan jauh di bawah Rp200.000 per lembar—belum termasuk distribusi. Selisih harga yang signifikan ini memunculkan dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan.
Seorang pelaku usaha percetakan lokal di Lampung Barat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa banner tersebut tidak dicetak melalui percetakan daerah setempat. “Mereka sekarang cetak sendiri dari luar, mas. Guru-guru cerita mereka dipatok harga dan wajib mengambil,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, S.Sos., M.M., tidak memberikan keterangan langsung dan mengarahkan ke Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.
Endang menjelaskan bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari upaya sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Menurutnya, biaya ditanggung dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi dinas. “Ini bukan program pengadaan dinas, sehingga tidak melalui proses lelang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Rp500.000 per dua banner mencakup produksi di Bandar Lampung, biaya transportasi, serta operasional pendistribusian yang dilakukan di kantor dinas. “Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati,” ujar Endang.
Pernyataan tersebut justru memicu polemik baru. Penggunaan dana BOS diatur ketat oleh peraturan menteri terkait, yang pada prinsipnya diprioritaskan untuk mendukung operasional pembelajaran, pengembangan sarana-prasarana terbatas, dan kebutuhan langsung siswa—bukan untuk membiayai sosialisasi program eksternal tanpa mekanisme pengadaan yang transparan.

Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), menilai ada indikasi kuat praktik pungutan liar yang dibungkus sebagai program sosialisasi. “Jika seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp500.000, nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli yang harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Ridwan menambahkan bahwa pemaksaan penggunaan dana BOS untuk kegiatan semacam ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan sekolah. Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan banner ini.
“Pendidikan jangan dijadikan ladang praktik yang merugikan sekolah dan masyarakat. Kami minta dilakukan audit, pemeriksaan, dan penyelidikan secara terbuka dan transparan,” desak Ridwan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Namun indikasi yang muncul tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.

Kondisi ini semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Jika tidak segera dievaluasi ulang, kebijakan semacam ini berisiko tidak hanya melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memajukan sektor pendidikan.
Polemik banner ini menjadi pengingat bahwa sosialisasi program unggulan seharusnya tidak membebani ujung tombak pendidikan, melainkan mendukung mereka agar fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
Pewarta: Atalinsyah

