RI News. Medan – PT Bank Sumut (Perseroda) telah memulai penerapan relaksasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir November 2025 di Sumatera Utara. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap regulasi pemerintah guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah yang sempat lumpuh akibat banjir bandang dan tanah longsor.
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah menyatakan bahwa institusinya telah menyiapkan seluruh mekanisme teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami siap melaksanakan relaksasi ini berdasarkan pedoman dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta ketentuan internal bank,” ujar Heru saat ditemui di Medan, Kamis lalu.
Relaksasi ini didasarkan pada dua regulasi utama yang diterbitkan awal 2026: Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR secara umum, serta Permenko Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur KUR pascabencana di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha yang usahanya terpuruk pascabencana, termasuk di Sumatera Utara yang menjadi salah satu wilayah paling terdampak.

Bank Sumut telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur KUR yang terkena imbas bencana. Hasilnya, sekitar 1.022 debitur masuk kategori terdampak langsung. Secara keseluruhan, sebanyak 17.875 debitur memenuhi syarat relaksasi dengan total baki debet mencapai Rp1,31 triliun. Selain itu, terdapat 1.081 debitur yang memerlukan restrukturisasi dengan baki debet Rp69 miliar, serta kategori prioritas lain senilai Rp60 miliar.
“Sebaran debitur terdampak terbesar berada di Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal—wilayah yang memang paling parah terkena banjir dan longsor pada akhir 2025,” tambah Heru.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemulihan nasional bagi UMKM di tiga provinsi Sumatera. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 193 ribu debitur KUR terdampak bencana dengan total baki debet Rp11 triliun. Di Sumatera Utara sendiri, jumlahnya mencapai sekitar 44 ribu debitur, sementara Aceh sekitar 121 ribu dan Sumatera Barat 27 ribu. Data ini masih bersifat sementara dan akan difinalisasi hingga akhir Maret 2026.
“Dari total tersebut, sekitar 44 ribu debitur dinilai sudah tidak mampu membayar, sedangkan sisanya masih memiliki kemampuan. Karena itu, penanganannya kami bedakan agar tepat sasaran,” kata Maman usai rapat koordinasi penyaluran KUR pascabencana di Kantor Gubernur Sumut pada Rabu (11/3).
Baca juga : Kejari Dharmasraya Hadirkan “Ramadhan Berkah” Lewat Pasar Murah Khusus Kaum Duafa
Bentuk relaksasi yang diberikan meliputi penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu kredit, restrukturisasi, hingga keringanan suku bunga. Khusus untuk tahun pertama (2026), debitur terdampak dibebaskan dari beban bunga pinjaman sepenuhnya. Pada tahun berikutnya, suku bunga baru dikenakan sebesar 3 persen, sebelum kembali ke tarif normal di tahun ketiga.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan bank penyalur. “Kami punya waktu hingga 31 Maret 2026 untuk memastikan data dari semua pihak selaras. Setelah itu, program ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Bobby.
Dengan langkah ini, Bank Sumut diharapkan tidak hanya menjadi penyalur kredit, tetapi juga mitra strategis dalam membangkitkan kembali roda ekonomi UMKM di tengah tantangan pascabencana yang masih membayangi Sumatera Utara.
Pewarta : Adi Tanjoeng

