
RI News Portal. Jakarta, 30 September 2025 – Dalam sebuah putaran dramatis yang semakin memanaskan konflik selebriti dan pengusaha kecantikan, aktris Nikita Mirzani hari ini mengumumkan gugatan perdata senilai Rp244 miliar terhadap dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Langkah ini diambil sebagai respons tegas atas laporan pidana yang sebelumnya diajukan pihak Reza, yang telah membuat Nikita merasa dirugikan secara finansial dan reputasi. Gugatan, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/PDT/2025, menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakar dari pembatalan sepihak kesepakatan bisnis.
Konferensi pers yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi panggung bagi tim kuasa hukum Nikita untuk membongkar kronologi perseteruan ini. Andi Syarifudin, salah seorang pengacara, menjelaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar balasan emosional, melainkan upaya restoratif untuk mengganti kerugian yang menumpuk akibat tindakan lawan. “Kami melihat ini sebagai pelanggaran prinsip hukum yang adil. Pembatalan kesepakatan menggunakan jalur pidana telah menciptakan dampak domino, dari hilangnya pendapatan hingga trauma psikologis bagi klien kami,” ujar Andi dengan nada tegas, sambil merinci komposisi tuntutan.
Rincian kerugian tersebut mencakup Rp4 miliar untuk dampak materiel langsung, seperti biaya operasional yang terbuang sia-sia; Rp40 miliar atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya peluang bisnis; serta porsi terbesar, Rp200 miliar untuk ganti rugi imateriel yang mencerminkan kerusakan citra dan tekanan mental yang dialami Nikita. “Angka ini bukan arbitrary; ia dihitung berdasarkan bukti konkret, termasuk hilangnya kontrak endorsement dan dampak pada kesehatan mental klien,” tambah Andi, menekankan pendekatan forensik dalam valuasi kerugian.

Puncak konflik ini bermula dari perjanjian kerja sama pada November 2024, di mana Nikita setuju untuk memberikan ulasan positif terhadap lini produk kecantikan milik Reza Gladys. Sri Sinduwati, anggota tim kuasa hukum lainnya, menguraikan bahwa kesepakatan ini awalnya berjalan mulus melalui komunikasi WhatsApp, dengan Nikita menerima imbalan Rp4 miliar untuk promosi yang dirancang khusus. “Ini adalah kolaborasi standar di industri influencer: review autentik untuk produk berkualitas. Namun, tiba-tiba dibatalkan sepihak, diikuti laporan pidana yang kami anggap sebagai senjata untuk mengintimidasi,” papar Sri, yang juga menyoroti bagaimana langkah ini telah mengganggu karir Nikita sebagai public figure.
Menariknya, gugatan ini juga menandai pencabutan tuntutan sebelumnya senilai Rp114 miliar atas dugaan wanprestasi, yang sempat terdaftar di PN Jakarta Selatan pada September lalu. “Kami memilih jalur ini untuk menyederhanakan proses dan fokus pada esensi PMH, yang lebih komprehensif mencakup semua aspek kerugian,” jelas Andi. Pencabutan ini, menurutnya, mencerminkan strategi matang untuk menghindari duplikasi perkara dan mempercepat resolusi.
Dari perspektif lebih luas, kasus ini mengemuka sebagai studi kasus menarik tentang batas-batas etika dalam endorsement digital di Indonesia. Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Herlina, yang dihubungi terpisah, mengomentari bahwa “perseteruan seperti ini sering kali berawal dari ketidakjelasan kontrak verbal di era media sosial. PMH menjadi alat efektif untuk menuntut akuntabilitas, tapi juga berisiko memperburuk polarisasi publik.” Herlina menambahkan bahwa tuntutan imateriel sebesar Rp200 miliar, meski ambisius, bisa didukung oleh bukti psikologis seperti laporan medis stres pasca-konflik.
Baca juga : Pemda Didorong Pahami RP2P untuk Wujudkan Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan
Sementara itu, pihak Reza Gladys belum merespons secara resmi terhadap gugatan ini. Namun, berdasarkan pernyataan sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mereka tetap berkomitmen pada proses pidana yang sedang berjalan, di mana Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. “Kami akan hadapi ini dengan bukti kuat, karena keadilan harus berpihak pada korban sebenarnya,” tegas Julianus dalam kesempatan terakhirnya.
Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan segera setelah pendaftaran, dengan agenda mediasi awal. Bagi Nikita, yang dikenal vokal di media sosial, langkah ini bukan hanya soal uang, tapi juga penebusan nama baik. “Saya tak pernah takut lawan yang lebih kuat; hukum adalah senjata saya sekarang,” tulisnya singkat di Instagram Stories-nya pagi ini, disertai emoji tinju.
Konflik ini, yang telah menarik perhatian jutaan netizen, berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa di industri hiburan. Apakah Rp244 miliar hanya angka simbolis, atau akan mengubah dinamika kolaborasi bisnis selebriti? Hanya waktu dan majelis hakim yang akan menjawab. Pantau terus perkembangannya di sini.
Pewarta : Vie
