RI News Portal. Pekalongan, 27 November 2025 – Achmad Sujana, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII), yang akrab disapa Joe’na, secara tegas mempersoalkan proses dan dasar hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jawa Tengah terhadap tiga wartawan anggota DPD AWII Jawa Tengah pada Selasa (25/11/2025) di wilayah Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Ketiga wartawan tersebut ditangkap saat sedang melakukan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan penelusuran informasi kepada Kepala Desa Wonokerto terkait dugaan penyelewengan dana desa. Menurut Joe’na, aktivitas tersebut jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa menghalang-halangi kerja wartawan merupakan tindak pidana.
“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab Polda Jateng: apakah sebelum OTT itu sudah ada Laporan Informasi (LI) resmi yang masuk? Kalau tidak ada, maka dasar penangkapan menjadi sangat dipertanyakan,” ujar Joe’na kepada sejumlah awak media di Pekalongan, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai skenario yang berkembang mengarah pada dugaan “jebakan” yang disetting oleh Kepala Desa Wonokerto. “Kades menawarkan uang tutup mulut dalam jumlah tertentu, pertemuan diatur di tempat dan waktu yang ditentukan Kades sendiri, kemudian tiba-tiba ada aparat yang melakukan OTT. Ini bukan pemerasan oleh wartawan, ini jebakan yang dirancang untuk mengkriminalisasi profesi jurnalis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Joe’na menyoroti potensi pelanggaran prosedur oleh aparat. “OTT tanpa dasar laporan yang jelas, tanpa proses penyelidikan yang transparan, dan dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial, berpotensi melanggar prinsip presumsi tak bersalah sekaligus hak masyarakat atas informasi,” katanya.
AWII juga meminta agar kasus ini ditarik benang merahnya hingga ke ranah gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Wonokerto. “Jika memang ada penawaran uang untuk menutup pemberitaan, maka yang harus diproses secara pidana adalah Kades sebagai pemberi suap dan gratifikasi, bukan wartawan yang menjadi korban jebakan,” tandas Joe’na.
|| Inilah salah satu link berita online, yang menyebut dan memperjelas cerita dasar atas dugaan pemerasannya. Silahkan cek link berikut ini…||

Saat ini, tim hukum AWII bersama sejumlah advokat di Kantor Patroli Hukum tengah mengkaji secara mendalam aspek hukum acara, sprint penangkapan, hingga kemungkinan pelanggaran kode etik kepolisian. AWII menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan antara oknum aparat dengan pihak kepala desa.
“Kami juga menyesalkan sulitnya mengakses konfirmasi resmi dari Polda Jateng melalui saluran yang biasanya tersedia bagi wartawan untuk kepentingan tugas mendesak, padahal itu dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Joe’na.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan kronologi lengkap OTT tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua isu krusial sekaligus: perlindungan kemerdekaan pers dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Pewarta: Nandang Bramantyo

