Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • AREBI Dorong Kepatuhan Regulasi demi Masa Depan Industri Broker Properti yang Sehat

AREBI Dorong Kepatuhan Regulasi demi Masa Depan Industri Broker Properti yang Sehat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
AREBI Dorong Kepatuhan Regulasi demi Masa Depan Industri Broker Properti yang Sehat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kuta, 28 Juli 2025 — Dalam rangka memperkuat tata kelola industri perantara perdagangan properti di Indonesia, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Ketua Umum AREBI, Clement Francis, dalam acara Sosialisasi, Edukasi, dan Tertib Regulasi yang digelar di Bali Dynasti Resort, Senin (28/7/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) AREBI dan DPD AREBI Bali, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI, seperti Iqbal S. Shofwan (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri), Mario Josko (Direktur Tertib Niaga), dan Ronald Jenri Silalahi (Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa).

Dalam paparannya, Clement Francis menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan dipercaya oleh konsumen. Ia menggarisbawahi pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dan individu broker properti untuk menjawab tantangan sektor ini yang semakin kompleks dan berisiko.

“AREBI menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan klasifikasi risiko usaha KBLI 68200 dari rendah menjadi menengah-tinggi merupakan sinyal bahwa industri ini membutuhkan pengawasan dan profesionalisme lebih tinggi,” jelas Clement.

Selain itu, Clement juga menginformasikan bahwa revisi terhadap Permendag No. 51 Tahun 2017 tengah dilakukan harmonisasi agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar properti nasional dan global.

Baca juga : Pemkab Gresik Luncurkan Manajemen Talenta ASN 2025: Membangun Birokrasi Berbasis Sistem Merit dan Kompetensi

Sementara itu, Iqbal S. Shofwan dari Kementerian Perdagangan RI menambahkan bahwa perubahan kategori risiko usaha KBLI 68200 memiliki implikasi serius. Para pelaku usaha kini wajib memenuhi syarat tambahan, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, serta tenaga ahli bersertifikasi dalam bidang properti dan investasi.

“Kami ingin menciptakan ekosistem jasa broker properti yang lebih profesional dan bertanggung jawab. Kewajiban memiliki tenaga ahli dan dokumentasi yang valid adalah langkah penting ke arah itu,” ujar Iqbal.

Mario Josko menyoroti hasil pengawasan terhadap 216 pelaku usaha broker properti dalam kurun waktu 2021–2024. Temuan menunjukkan bahwa 74% pelaku usaha belum memenuhi regulasi, termasuk tidak memiliki tenaga ahli bersertifikasi, tidak membuat laporan tahunan, serta tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI 68200.

“Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban regulatif dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin,” tegas Mario.

Lebih jauh, Mario memaparkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki perjanjian tertulis dengan klien, menggunakan sistem pembayaran resmi, mencantumkan identitas usaha dalam publikasi, hingga melaporkan kegiatan usaha secara berkala kepada Kementerian.

Ronald Jenri Silalahi menekankan bahwa pelanggaran regulasi tidak hanya merugikan pelaku usaha secara hukum, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat, pemerintah, dan konsumen.

“Broker ilegal mendorong harga lahan yang tidak wajar, berisiko menghilangkan tanah adat, mengurangi potensi penerimaan negara, dan merusak tatanan tata ruang dan lingkungan,” katanya.

Ronald menyebutkan bahwa pengawasan di sejumlah kota seperti Bandung, Jakarta, dan Bali menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan proses bisnis, promosi, serta penggunaan klausula kontrak. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran bisa dikenakan pidana hingga lima tahun atau denda Rp 2 miliar sesuai Permendag No. 69 Tahun 2018.

Sebagai penutup, Ronald mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih broker properti. Ia menekankan pentingnya verifikasi izin resmi, reputasi, serta kejelasan kontrak sebelum melakukan transaksi.

“Lindungi Bali dari praktik ilegal. Dukung pertumbuhan properti yang sehat, adil, dan sesuai hukum. Gunakan broker resmi dan bersertifikat,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah dan asosiasi dalam membangun sistem pasar properti yang lebih transparan dan akuntabel, seiring meningkatnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Pemberlakuan regulasi baru dalam sektor broker properti mencerminkan upaya negara dalam memperkuat perlindungan konsumen, memperbaiki iklim investasi, serta memastikan bahwa pelaku usaha beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab. Pemangku kepentingan—baik pemerintah, asosiasi, maupun konsumen—perlu terus bersinergi untuk mendorong tata kelola industri properti yang berkelanjutan dan inklusif.

Pewarta : Jhon Sinaga


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Pemkab Gresik Luncurkan Manajemen Talenta ASN 2025: Membangun Birokrasi Berbasis Sistem Merit dan Kompetensi
Next: Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.