RI News Portal. Wonogiri 1 November 2025 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Jumat (31/10/2025), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan Rp2,16 triliun dan belanja Rp2,23 triliun, meninggalkan defisit Rp72,32 miliar. Persetujuan ini menandai titik akhir dari negosiasi intensif antara eksekutif dan legislatif yang berlangsung selama hampir dua bulan.
Bupati Setyo Sukarno, dalam pidato penutupnya, menegaskan bahwa struktur anggaran telah disesuaikan dengan rincian transfer pusat yang baru saja dirilis melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan. “Kita tidak lagi bisa mengandalkan pola belanja ekspansif seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya. “Disiplin prioritas menjadi keniscayaan.”
Komposisi pendapatan menunjukkan ketergantungan tinggi pada dana transfer: Rp1,81 triliun atau 84 persen dari total. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp348,05 miliar, turun 2,1 persen dari target APBD-P 2025. Penurunan ini terutama dipicu oleh melambatnya realisasi retribusi pasar dan pajak hotel-restoran akibat penurunan kunjungan wisata pasca-bencana kekeringan panjang di Waduk Gajah Mungkur.

Defisit Rp72,32 miliar akan ditutup melalui pinjaman daerah dan cadangan kas yang tersisa dari SILPA 2025. Kepala BPKAD Wonogiri, Agus Priyanto, mengakui bahwa rasio utang daerah akan naik menjadi 28 persen dari total pendapatan, masih di bawah batas aman 35 persen menurut UU No. 33/2004.
Fokus belanja tetap pada tiga sektor utama: pendidikan (Rp682 miliar), kesehatan (Rp412 miliar), dan infrastruktur pedesaan (Rp378 miliar). Namun, alokasi untuk program unggulan “Wonogiri Sejahtera 2030” dipangkas 18 persen dari usulan awal, memicu protes dari fraksi oposisi.
Ketua DPRD Sriyono menilai proses pembahasan kali ini sebagai yang paling transparan dalam lima tahun terakhir. “Semua fraksi diberi ruang untuk mengoreksi hingga angka desimal,” ujarnya. Berita Acara persetujuan ditandatangani langsung oleh Bupati, Ketua DPRD, dan tiga wakil ketua: Sugeng Ahmady, Krisyanto, dan Suryo Suminto.
Raperda ini akan segera dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam 15 hari kerja. Jika tidak ada catatan substansial, Perda APBD 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pengamat keuangan daerah dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Retno Wulandari, menilai defisit ini sebagai sinyal awal tekanan fiskal jangka menengah. “PAD yang stagnan di tengah inflasi infrastruktur akan terus memperlebar jurang defisit,” katanya. “Wonogiri butuh terobosan pendapatan non-konvensional, bukan sekadar mengetatkan ikat pinggang.”
Pewarta : Nandar Suyadi

