RI News Portal. Minneapolis, 16 Januari 2026 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan ancaman keras untuk menerapkan Insurrection Act tahun 1807 guna menekan gelombang protes yang terus berlangsung di Minneapolis. Protes ini dipicu oleh operasi penegakan imigrasi skala besar yang dilakukan oleh agen federal, termasuk Badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS).
Ancaman tersebut disampaikan Trump setelah serangkaian insiden kekerasan, termasuk penembakan fatal terhadap Renee Good pada 7 Januari lalu oleh seorang agen ICE, serta penembakan seorang pria lain pada hari Rabu oleh petugas imigrasi yang mengaku bertindak membela diri saat diserang. Kejadian-kejadian ini telah memperdalam polarisasi di kota yang pernah menjadi pusat gerakan Black Lives Matter pada 2020, dan kini menjadi simbol ketegangan baru seputar kebijakan imigrasi keras pemerintahan Trump.
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa jika otoritas negara bagian Minnesota gagal menghentikan apa yang ia sebut sebagai “agitator profesional dan pemberontak” yang menyerang petugas federal, ia akan segera mengaktifkan undang-undang tersebut. Insurrection Act memberi presiden kewenangan luar biasa untuk mengerahkan pasukan militer di dalam negeri tanpa persetujuan kongres atau gubernur setempat, sebuah mekanisme yang jarang digunakan karena implikasi konstitusionalnya yang berat.

Secara historis, undang-undang ini telah diterapkan lebih dari 20 kali sejak abad ke-19, terutama untuk meredam kerusuhan rasial atau pemberontakan. Penggunaan terakhir terjadi pada 1992 di bawah Presiden George H.W. Bush untuk menangani kerusuhan Los Angeles pasca-putusan Rodney King, meskipun saat itu atas permintaan otoritas lokal. Berbeda dengan kasus tersebut, ancaman Trump kali ini muncul tanpa koordinasi dengan pemerintah negara bagian, yang justru menunjukkan penolakan tegas.
Gubernur Minnesota Tim Walz dari Partai Demokrat menyatakan bahwa langkah tersebut akan menjadi “kampanye balas dendam” yang tidak mencerminkan nilai-nilai Amerika. Ia meminta presiden untuk meredakan situasi daripada memperburuknya. Sementara itu, Jaksa Agung Keith Ellison menyatakan kesiapannya untuk menggugat secara hukum setiap upaya penerapan undang-undang tersebut, dengan alasan pelanggaran prinsip federalisme dan hak negara bagian atas penegakan hukum lokal.
Operasi Metro Surge yang dimulai akhir November tahun lalu telah menghasilkan penangkapan lebih dari 2.500 orang di wilayah Twin Cities, dengan penambahan ribuan agen ICE pada awal Januari. Para pengamat hukum mencatat bahwa operasi ini telah memicu tuduhan profil rasial, terutama terhadap komunitas Somalia dan Hispanik yang signifikan di Minneapolis. Gugatan kelompok yang diajukan oleh American Civil Liberties Union (ACLU) Minnesota atas nama tiga warga negara AS yang ditahan tanpa alasan jelas menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang federal.
Baca juga : Kebakaran Mobil Pick Up di Paranggupito Wonogiri Akibat Dugaan Korsleting Listrik
Dari perspektif akademis, para ahli konstitusi seperti Profesor Laurence Tribe dari Harvard Law School pernah memperingatkan bahwa penggunaan Insurrection Act secara sepihak dapat membuka preseden berbahaya terhadap keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan negara bagian. Dalam konteks saat ini, eskalasi ini juga mencerminkan pola kebijakan imigrasi Trump yang mengutamakan pendekatan militeristik, serupa dengan ancamannya pada 2020 pasca-kematian George Floyd.
Di lapangan, protes tetap berlangsung meskipun dengan intensitas yang sedikit menurun setelah imbauan damai dari Wali Kota Jacob Frey. Sekolah-sekolah umum di Minneapolis dan St. Paul telah beralih ke pembelajaran daring sementara untuk melindungi siswa, sementara Universitas Minnesota menyesuaikan jadwal kuliahnya. Kerusuhan kecil seperti pengrusakan kendaraan federal juga dilaporkan, dengan FBI menawarkan hadiah besar untuk informasi pelaku.

Situasi di Minneapolis tidak hanya mencerminkan konflik imigrasi nasional, tetapi juga menguji batas-batas demokrasi Amerika di era polarisasi ekstrem. Jika ancaman Trump terealisasi, ini berpotensi menjadi salah satu momen paling kontroversial dalam sejarah penggunaan kekuasaan presiden untuk urusan dalam negeri, dengan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap institusi federal.
Pewarta : Setiawan Wibisono

