RI News, Padangsidimpuan, 30 September 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Padangsidimpuan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk menyelidiki dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kota Padangsidimpuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aktivis AMPUH menyatakan desakan ini muncul karena adanya kemungkinan penyimpangan pada proses penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah. Mereka menilai pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan fakta lapangan menjadi krusial agar publik memiliki kepastian atas penggunaan uang daerah.
Umar Saleh, aktivis AMPUH, menegaskan pentingnya penelusuran ini karena dana hibah Karang Taruna berasal langsung dari APBD Kota Padangsidimpuan. “Kami menyampaikan dugaan, bukan vonis. Karena itu kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau seluruh prosesnya benar, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hasil pemeriksaan akan menjadi klarifikasi. Tetapi apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Umar.

Ia menambahkan bahwa persoalan dana hibah tidak boleh berhenti pada angka di dokumen anggaran saja. Yang harus dijelaskan adalah berapa anggaran yang ditetapkan, berapa yang dicairkan, untuk kegiatan apa saja digunakan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah seluruh penggunaan dana tersebut didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Selain itu, Umar Saleh menyoroti aspek keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjadikan keterbukaan sebagai instrumen pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. Selain itu, undang-undang tersebut juga memasukkan organisasi nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD dalam cakupan badan publik.
Oleh karena itu, Aktivis AMPUH Umar Saleh meminta agar informasi dan dokumen yang berkaitan dengan dana hibah tersebut dapat dibuka sesuai mekanisme Undang-undang KIP, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang. Tegas Aktivis tersebut,
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #DukunganTransparansiAPBD, #InvestigasiHukumKarangTaruna, #KeterbukaanDanaDaerah, #DesakanAMPUH, #TanggungJawabKejaksaan, #PengawasanMasyarakat, #DanaHibahAPBD, #KepastianPublik,
