RI News. Jakarta – Pesohor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, menghadapi ancaman hukuman berat setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat tuntutan pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13 Maret 2026). Ammar dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus ini menyoroti dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, pada akhir Desember 2024. Jaksa Yeni Rosalita menegaskan bahwa keenam terdakwa, termasuk Ammar, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, yaitu menawarkan, menjual, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Para terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di lingkungan tahanan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pengawasan ketat,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.

Selain Ammar, lima terdakwa lain yang turut diadili dalam sidang yang sama adalah Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo 7 tahun, serta Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing 8 tahun penjara. Semua terdakwa juga dibebani denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar narkotika golongan I dalam bentuk pemufakatan jahat.
Perkara bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar melalui pertemuan langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Ammar disebut mendapatkan pasokan 100 gram sabu dari seseorang berinisial Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi, sebelum diduga diedarkan lebih lanjut di lingkungan tahanan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa yang meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Khusus bagi Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade, sikap tidak mengakui perbuatan serta keterangan yang berbelit-belit turut memberatkan tuntutan. Sementara itu, riwayat pernah dihukum sebelumnya bagi Asep, Ko Andi, Ade, Rivaldi, dan Ammar juga menjadi faktor pemberat.
Di sisi lain, jaksa mengakui adanya hal meringankan, yaitu sikap sopan para terdakwa selama persidangan. Khusus Asep dan Ade yang mengakui perbuatan secara terbuka, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi, mendapat pertimbangan keringanan dalam tuntutan.
Kasus ini menambah catatan kelam Ammar Zoni yang sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Dugaan peredaran narkotika di balik jeruji besi Rutan Salemba menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.
Pewarta : Diki Eri

