RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami jejak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Tapanuli Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara. Fakta persidangan terbaru mengungkap transfer dana senilai Rp7,272 miliar kepada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, ST.
Pengungkapan tersebut bermula dari kesaksian Mariam, bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Mariam menyebutkan adanya transfer dana tersebut terkait proyek infrastruktur jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, serta Direktur Utama PT DNG.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung merespons fakta persidangan ini dengan melakukan analisis ulang terhadap seluruh keterangan saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap bukti dan pengakuan yang muncul di persidangan akan diteliti secara cermat oleh tim jaksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Analisis ini menjadi bagian penting dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara. Sejauh ini, persidangan telah menyeret sejumlah nama pejabat dan pihak swasta, dengan dugaan adanya aliran dana yang menguntungkan oknum-oknum tertentu di lingkungan dinas teknis.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hasil analisis JPU maupun langkah tindak lanjut konkret terhadap keterangan Mariam. Padahal, perkara ini telah bergulir cukup lama sejak tahap penyidikan.
Elpi Yanti Harahap, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Madina, belum dimintai keterangan secara resmi terkait dugaan penerimaan dana tersebut. Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah dilaporkan bersangkutan disebut jauh lebih rendah dibandingkan nilai transfer yang diungkap di persidangan.
Kasus ini mencerminkan pola klasik korupsi infrastruktur, di mana anggaran negara untuk pembangunan jalan sering dimanfaatkan melalui mekanisme suap atau fee proyek. KPK berjanji akan terus mengusut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar terdakwa utama.
Penyidik diharapkan dapat segera menindaklanjuti fakta persidangan ini agar tidak ada celah impunitas bagi penerima dana haram. Publik Sumatera Utara, khususnya di wilayah Tabagsel dan Madina, menanti transparansi penuh dari proses hukum ini sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta: Indra Saputra

