RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penghormatan atas keputusan Iman Rachman mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran diri tersebut diumumkan Iman pada Jumat (30/1/2026) di Media Center BEI, Jakarta, sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi terhadap gejolak pasar modal yang terjadi dalam dua hari perdagangan sebelumnya.
“Ya tentunya diapresiasi, tetapi kita harus terus menjaga tata kelola,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi dinamika terkini di pasar modal, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan signifikan hingga memicu penghentian perdagangan sementara (trading halt) berulang. Meski kondisi pasar menunjukkan perbaikan pada pagi hari pengumuman, Iman menekankan bahwa langkah mundurnya diambil demi kepentingan jangka panjang stabilitas dan kepercayaan investor.

“Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” kata Iman dalam pernyataan singkatnya tanpa sesi tanya jawab.
Iman, yang menjabat sejak Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 29 Juni 2022, menegaskan keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pemulihan pasar. Ia juga memastikan kelangsungan operasional BEI tetap terjaga melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama sesuai ketentuan internal.
“Nanti akan ada sementara Plt yang akan ditunjuk berdasarkan aturan kita sampai ditunjuk definitif Direktur Utama yang baru,” tambahnya.
Proses pengisian jabatan definitif diatur ketat oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris. Aturan tersebut mewajibkan pengisian lowongan jabatan direksi, termasuk Direktur Utama, paling lambat tiga bulan sejak posisi kosong. Dalam kondisi lowongnya Direktur Utama, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara oleh keputusan direksi, dengan persetujuan dewan komisaris, hingga pengganti definitif terpilih.
Baca juga : Total 291 Jiwa Terselamatkan: Kemlu Sukses Evakuasi Gelombang Terbaru 91 WNI dari Myanmar
Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawasi transisi kepemimpinan ini. Pemerintah akan memantau agar pengelolaan BEI ke depan semakin memperkuat tata kelola yang baik serta melaksanakan roadmap yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Tentu kita melihat ke depan pemerintah akan memonitor bahwa kepengurusannya akan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada di dalam UU P2SK,” tuturnya.
Langkah ini terjadi di tengah upaya reformasi sektor keuangan yang lebih luas, termasuk percepatan demutualisasi bursa dan peningkatan transparansi pasar modal. Pengunduran diri Iman diyakini menjadi momentum untuk memperkokoh fondasi pasar modal Indonesia agar lebih resilien menghadapi tantangan global dan domestik ke depan.
Pewarta : Diki Eri

