
RI News Portal. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara — Ratusan warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, sepakat mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berinisial S ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Laporan ini didasari oleh kekecewaan warga yang merasa dana desa tidak berpihak kepada masyarakat selama dua periode kepemimpinan kepala desa tersebut.
Warga, yang tergabung dalam forum MasPETA (Masyarakat Petani Aek Libung), menilai bahwa alokasi dana desa selama ini cenderung menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Mereka menduga adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggelembungan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Modus Dugaan Korupsi dan Kejanggalan Anggaran
Dalam laporannya, warga MasPETA Aek Libung menyertakan sejumlah bukti dan data yang menunjukkan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, terutama pada tahun 2022 hingga 2024. Beberapa dugaan korupsi yang mereka laporkan antara lain:
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tidak Utuh: Pada tahun 2023, BLT untuk 55 KK dialokasikan sebesar Rp198.000.000. Seharusnya setiap KK menerima Rp3.600.000, namun warga penerima mengaku hanya menerima antara Rp700.000 hingga Rp900.000 per tiga bulan. Hal serupa terjadi pada tahun 2024, di mana penerima BLT disebut tidak menerima jumlah bantuan secara utuh.
- Penggelembungan Harga Barang: Warga menemukan adanya dugaan mark up harga dalam pengadaan barang. Contohnya, pada tahun 2022, pengadaan satu unit komputer untuk kantor desa dianggarkan sebesar Rp35.150.000 dan dua unit komputer lainnya sebesar Rp39.618.096. Angka ini dinilai tidak wajar dan jauh di atas harga pasar.
- Kegiatan Fiktif dan Pembangunan Tidak Berkualitas: Beberapa program seperti penguatan ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur desa diduga fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan. Warga menyoroti buruknya kualitas konstruksi jalan desa dan taman yang disebut sebagai bagian dari program ketahanan pangan.
- Pemalsuan Tanda Tangan BPD: Dugaan serius juga muncul terkait pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam setiap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepala desa. Ketua BPD secara resmi menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam alokasi dana desa selama ini, menegaskan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan.
Baca juga : Bangunan SDN di Tangerang Runtuh, 11 Murid Terluka dan Kegiatan Belajar Dihentikan
Sebelum mengajukan laporan resmi, perwakilan warga berdiskusi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Intel memberikan dukungan penuh dan mengimbau warga agar tidak takut melaporkan penyimpangan uang negara. “Jangan takut membuat laporan dugaan penyimpangan uang negara, kami dari kejaksaan selalu melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan ini memotivasi warga untuk melanjutkan laporan mereka ke bagian pengaduan. Meski baru melaporkan dugaan korupsi tahun 2022 dan 2024, warga menyatakan akan terus mengumpulkan data tambahan dari tahun-tahun sebelumnya untuk melengkapi berkas laporan.

Melalui laporan ini, warga Desa Aek Libung berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dapat bergerak cepat, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan membawa kasus ini ke meja hijau. Masyarakat pun menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan keterangan guna membantu kelancaran proses pengusutan kasus ini.
Perlawanan warga ini menjadi simbol tekad bulat masyarakat Aek Libung untuk menuntut keadilan dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pewarta : Adi Tanjoeng
