RI News. Jakarta – Di tengah perubahan regulasi dan dinamika sosial yang semakin cepat, profesi advokat dituntut tidak hanya sebagai pelaku hukum, melainkan juga sebagai penjaga integritas sistem peradilan nasional. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan halalbihalal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Yusril menekankan bahwa dunia hukum saat ini tengah mengalami transformasi signifikan, mulai dari pembaruan undang-undang hingga perkembangan hukum acara yang memengaruhi praktik sehari-hari. Menurutnya, advokat memiliki peran strategis sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penopang kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
“Peran strategis advokat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hukum menjadi semakin penting di tengah dinamika yang terus berkembang,” ujar Yusril, seperti dikutip Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa profesi advokat tidak lagi sekadar menjadi bagian dari proses peradilan, melainkan juga turut serta dalam pembentukan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, misalnya, telah memicu berbagai diskursus mendalam di kalangan praktisi hukum.
Meski perbedaan pandangan dan dinamika internal organisasi advokat kerap muncul, Yusril memandang hal tersebut sebagai bagian alami dari perkembangan profesi. “Kebersamaan menjadi fondasi utama dalam menghadapi tantangan hukum ke depan,” tegasnya.
Momentum halalbihalal, menurut Yusril, menjadi kesempatan berharga untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat soliditas di antara para advokat. Ia berharap acara semacam ini dapat menjadi perekat yang memperkokoh persatuan di tengah berbagai perubahan yang terjadi.
Baca juga : Era Baru Academy Awards: Dua Acara Terakhir di ABC Sebelum Pindah ke Babak Digital
Sementara itu, Wakil Menko Kumham Imipas sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa halalbihalal merupakan tradisi khas Indonesia yang sarat makna. Acara ini bukan sekadar silaturahim, melainkan sarana saling memaafkan dan memperkuat kebersamaan di antara sesama anggota organisasi.
Otto menambahkan bahwa halalbihalal menjadi momentum penting bagi seluruh advokat Peradi untuk meningkatkan kualitas profesi secara kolektif. “Kebersamaan ini harus terus ditingkatkan guna mendorong peningkatan kualitas advokat di Indonesia,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang telah terjalin erat di lingkungan Peradi selama ini. Menurut Otto, soliditas internal akan menjadi kunci utama agar profesi advokat tetap relevan dan dipercaya masyarakat di tengah tantangan hukum kontemporer.
Acara halalbihalal Peradi tahun ini mengusung semangat persatuan dan kekeluargaan, dihadiri para pengurus serta anggota dari berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal bagi penguatan peran advokat sebagai pilar penting penegakan hukum yang adil dan berintegritas di Indonesia.
Dengan terus beradaptasi terhadap perubahan regulasi dan dinamika sosial, para advokat diharapkan mampu menjaga marwah profesi sekaligus berkontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional yang lebih baik.
Pewarta : Diki Eri

