RI News Portal. Padang Pariaman – Sebuah insiden pencurian kabel instalasi listrik di sebuah rumah kosong di Korong Tungka, Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, menjadi perhatian warga setempat setelah video penangkapan pelaku beredar luas di masyarakat, Rabu (11/2/2026).
Ketiga pelaku, yang merupakan pemuda asal Kecamatan Kayu Tanam, yaitu ZS (16 tahun), AD (17 tahun), dan RV (20 tahun), diamankan langsung oleh warga setelah dicurigai.
Penangkapan bermula dari kewaspadaan ketua pemuda setempat yang melihat sepeda motor mencurigakan terparkir di dekat mushalla. Setelah diperiksa, ditemukan kabel listrik seberat sekitar 4 kilogram yang disembunyikan di jok sepeda motor milik salah satu pelaku.
Dalam pengakuan mereka kepada warga, ketiga pemuda mengaku menggunakan tang untuk memotong dan mencuri kabel tersebut dari instalasi rumah yang tidak berpenghuni.

Kejadian ini langsung memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat,terutama karena salah satu pelaku, ZS, diketahui sebagai adik kandung mendiang Nia Kurnia Sari—gadis remaja yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tragis di wilayah Kayu Tanam pada September 2024 lalu.
Kepergian Nia Kurnia Sari yang masih membekas dalam ingatan warga membuat tindakan adiknya ini menimbulkan kekecewaan mendalam.
Banyak warga menyayangkan bahwa keluarga yang sempat menjadi sorotan karena duka mendalam kini harus menghadapi kasus baru yang melibatkan anggota keluarga.
Kapolsek Sungai Sariak, AKP Irhas Murad, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana formal.Melalui pendekatan musyawarah adat dan kekeluargaan, ketiga pelaku akhirnya dikenakan sanksi berupa denda Rp3 juta. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kas pemuda setempat, sebagai bentuk tanggung jawab sosial atas perbuatan mereka.
Baca juga : Pelarangan Jurnalis di Tengah Sengketa Tambang Martabe: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers Pasca-HPN 2026
“Setelah meminta maaf secara terbuka di hadapan warga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,ketiga pelaku dibebaskan,” ujar AKP Irhas, Kamis (12/2/2026).
Polisi setempat turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa, terutama dengan menyimpan barang berharga di tempat aman.
“Kami mengedepankan prosedur hukum yang benar dan menghimbau agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan melalui cara yang bijak dan beradab,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian masalah secara adat tetap menjadi pilihan di tengah masyarakat Minang Kabau,selama tidak melanggar prinsip keadilan dan hukum negara.
Pewarta: Mayang Sari

