RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen penuh untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Lembaga antikorupsi ini menekankan bahwa proses adaptasi dilakukan secara bertahap sambil memastikan efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga melalui prinsip lex specialis.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyesuaian internal telah dipersiapkan melalui kajian mendalam oleh biro hukum lembaga. “Penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses, dengan kajian yang sudah ada dari biro hukum,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Selasa (6/1). Ia menambahkan bahwa KPK tidak memiliki kekhawatiran berlebih terhadap ketentuan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru, karena aturan tersebut merupakan produk negara yang wajib dijalankan secara konsekuen.

Menurut Setyo, KPK memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur penyidik KPK bersumber dari kepolisian, sehingga prinsip lex specialis derogate legi generali tetap menjadi acuan utama. “KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur secara khusus, sehingga perlu dibedakan dengan ketentuan umum,” tegasnya. Pendekatan ini diharapkan memungkinkan KPK terus menjalankan fungsi penyidikan korupsi tanpa hambatan signifikan, meskipun dalam fase transisi.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional ini memang menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial menuju kerangka yang lebih berakar pada nilai Pancasila dan budaya nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutnya sebagai “babak baru” penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Momentum ini mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad,” katanya pada 2 Januari lalu.
Baca juga : Retret Kabinet di Hambalang: Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan dan Proyeksi Program Prioritas 2026
Dari perspektif akademis, transisi ini mencerminkan tantangan klasik dalam reformasi hukum: harmonisasi antara norma umum dan norma khusus. Prinsip lex specialis yang dipegang KPK tidak hanya melindungi kewenangan lembaga, tetapi juga menjaga kontinuitas pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional. Namun, proses penyesuaian bertahap ini menunjukkan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk menghindari potensi konflik interpretasi antarlembaga penegak hukum.
Secara keseluruhan, sikap KPK mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi baru dan pemeliharaan mandat khususnya. Adaptasi ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu, di mana pemberantasan korupsi tetap menjadi pilar utama dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan berintegritas.
Pewarta : Diki Eri

