Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Adaptasi KPK terhadap KUHP dan KUHAP Nasional: Penyesuaian Bertahap dalam Kerangka Lex Specialis

Adaptasi KPK terhadap KUHP dan KUHAP Nasional: Penyesuaian Bertahap dalam Kerangka Lex Specialis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Adaptasi KPK terhadap KUHP dan KUHAP Nasional
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmen penuh untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Lembaga antikorupsi ini menekankan bahwa proses adaptasi dilakukan secara bertahap sambil memastikan efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga melalui prinsip lex specialis.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyesuaian internal telah dipersiapkan melalui kajian mendalam oleh biro hukum lembaga. “Penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses, dengan kajian yang sudah ada dari biro hukum,” ujarnya usai menghadiri kegiatan di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, pada Selasa (6/1). Ia menambahkan bahwa KPK tidak memiliki kekhawatiran berlebih terhadap ketentuan yang menempatkan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru, karena aturan tersebut merupakan produk negara yang wajib dijalankan secara konsekuen.

Menurut Setyo, KPK memiliki landasan hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur penyidik KPK bersumber dari kepolisian, sehingga prinsip lex specialis derogate legi generali tetap menjadi acuan utama. “KPK memiliki undang-undang sendiri yang mengatur secara khusus, sehingga perlu dibedakan dengan ketentuan umum,” tegasnya. Pendekatan ini diharapkan memungkinkan KPK terus menjalankan fungsi penyidikan korupsi tanpa hambatan signifikan, meskipun dalam fase transisi.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional ini memang menandai pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari warisan kolonial menuju kerangka yang lebih berakar pada nilai Pancasila dan budaya nasional. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutnya sebagai “babak baru” penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan. “Momentum ini mengakhiri era hukum pidana kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad,” katanya pada 2 Januari lalu.

Baca juga : Retret Kabinet di Hambalang: Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan dan Proyeksi Program Prioritas 2026

Dari perspektif akademis, transisi ini mencerminkan tantangan klasik dalam reformasi hukum: harmonisasi antara norma umum dan norma khusus. Prinsip lex specialis yang dipegang KPK tidak hanya melindungi kewenangan lembaga, tetapi juga menjaga kontinuitas pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional. Namun, proses penyesuaian bertahap ini menunjukkan perlunya evaluasi berkelanjutan untuk menghindari potensi konflik interpretasi antarlembaga penegak hukum.

Secara keseluruhan, sikap KPK mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi baru dan pemeliharaan mandat khususnya. Adaptasi ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu, di mana pemberantasan korupsi tetap menjadi pilar utama dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan berintegritas.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Retret Kabinet di Hambalang: Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan dan Proyeksi Program Prioritas 2026
Next: Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik: Refleksi Presiden Prabowo Subianto

Related Stories

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
2 min read

Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang
2 min read

Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam
2 min read

Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Melawi Gencar Sosialisasikan Peluang Karier Polri 2026 kepada Generasi Muda di Pedalaman Kalbar
  • Kapolres Melawi Turun Langsung ke Ladang: Panen Jagung Hibrida Sukses Meski Cuaca Menantang
  • Silaturahmi Ramadhan: Paguyuban Paseduluran Saklawase Trenggalek Gelar Temu Kangen dan Bukber Hangat di Cafe Ruby
  • Polres Wonogiri Gerebek Transaksi Malam: Pengedar Sabu dan Ratusan Pil Tramadol-Trihexyphenidyl Diamankan
  • Dua Gelombang Mudik Lebaran 1447 H: Tantangan Distribusi Pergerakan dan Urgensi Perencanaan Matang di Jawa Tengah
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.