Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Peningkatan Kajian Hubungan UNCLOS 1982 dengan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Perang Laut

Peningkatan Kajian Hubungan UNCLOS 1982 dengan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Perang Laut

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Peningkatan Kajian Hubungan UNCLOS 1982 dengan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Perang Laut
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Sebagai suatu sistem hukum yang mengatur interaksi antarnegara di perairan internasional, UNCLOS 1982 perlu dikaji lebih mendalam, terutama kaitannya dengan hukum humaniter internasional. Dalam konflik bersenjata di laut, penerapan prinsip-prinsip kemanusiaan harus tetap menjadi prioritas, untuk memastikan perlindungan terhadap warga sipil dan mitigasi dampak lingkungan yang semakin buruk akibat peperangan.”

RI News Portal. Jakarta, 08 Mei 2025 – Indonesia mendorong penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional dan hukum perang laut yang selama ini belum banyak diteliti secara mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, L. Amrih Jinangkung, saat memimpin diskusi tematik bersama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jakarta pada 6—7 Mei 2025. Diskusi ini merupakan bagian dari inisiatif penguatan hukum humaniter internasional dunia, yang dikenal dengan “Global IHL Initiative.”

Amrih Jinangkung menegaskan bahwa Indonesia sepenuhnya meyakini pentingnya mengkaji hubungan antara UNCLOS 1982, hukum humaniter internasional, dan hukum peperangan laut. Menurutnya, hubungan antara rezim hukum internasional ini memiliki keterkaitan erat yang perlu dikaji lebih lanjut guna memperjelas batas-batas antar rezim hukum tersebut, khususnya dalam konteks penerapan UNCLOS di wilayah laut yang terkena dampak konflik bersenjata.

Dalam keterangan yang diterima oleh Kemlu RI pada Kamis, Amrih menyebutkan bahwa interaksi antara UNCLOS dan hukum perang laut hingga saat ini masih sangat minim kajian. Oleh karena itu, pembahasan mendalam mengenai penerapan UNCLOS dalam konflik bersenjata sangat diperlukan, terutama mengingat pesatnya perkembangan teknologi peperangan modern, seperti penggunaan kendaraan bawah laut nirawak (Unmanned Underwater Vehicles, UAV). Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai tantangan penerapan hukum laut di tengah perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Selain itu, diskusi tersebut juga membahas isu-isu penting lainnya, seperti perlindungan lingkungan laut, hak navigasi, serta kepentingan negara pesisir netral yang memiliki hubungan erat dengan penerapan UNCLOS. Aspek-aspek ini juga dianggap sangat relevan dalam menjaga kestabilan hukum laut global, terutama dalam menghadapi tantangan baru yang muncul akibat dinamika konflik laut.

Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Vincent Ochilet, menambahkan bahwa negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut dengan orientasi kemanusiaan yang lebih kuat. Ochilet menekankan bahwa sebagian besar hukum peperangan laut yang berlaku saat ini dirumuskan pada awal abad ke-20, padahal kondisi maritim global telah berubah sangat signifikan sejak saat itu.

Baca juga : Penguatan Kemitraan Global: Brasil dan Rusia Tandatangani Perjanjian Strategis di Bidang Sains, Teknologi, dan Ekonomi

“Perlakuan yang mengistimewakan domain maritim dalam perkembangan hukum perang laut perlu diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Ochilet. Ia juga menambahkan bahwa konflik bersenjata di laut dapat memiliki dampak yang sangat besar terhadap populasi sipil, baik di laut maupun di darat, karena sifat lingkungan maritim yang saling terhubung secara global.

Diskusi tematik ini melibatkan 17 pakar dari berbagai negara yang memiliki latar belakang di bidang kelautan dan hukum internasional. Pertemuan ini bertujuan untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter dalam peperangan di laut, serta untuk menjawab tantangan baru yang muncul seiring dengan perubahan lanskap geopolitik dan teknologi peperangan.

Dengan demikian, diskusi ini menjadi langkah penting bagi Indonesia dan dunia internasional untuk memperkuat hukum humaniter internasional, terutama dalam konteks pengaturan konflik bersenjata di laut yang semakin kompleks dan penuh tantangan di era modern ini.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Kemitraan Global: Brasil dan Rusia Tandatangani Perjanjian Strategis di Bidang Sains, Teknologi, dan Ekonomi
Next: Transisi Kepausan 2025: Dinamika Konklaf Pasca Wafatnya Paus Fransiskus dan Relevansi Global Gereja Katolik

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by