
“Koperasi desa hanya akan menjadi alat pemberdayaan jika proses pembentukannya dilakukan secara partisipatif dan demokratis. Jika dikooptasi oleh elit lokal, maka koperasi berubah fungsi menjadi alat eksklusi sosial.”
RI News Portal. Lampung Barat, 08 Mei 2025 – Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tujuannya ialah memperkuat kemandirian ekonomi desa dan memberantas ketergantungan terhadap praktik rentenir. Namun, dalam proses implementasinya di tingkat desa, khususnya di Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, muncul indikasi praktik tidak transparan dalam penetapan struktur kepengurusan koperasi. Artikel ini menganalisis dugaan sabotase dalam Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) serta potensi implikasi sosial dan kebijakan atas peristiwa tersebut.
Reformasi ekonomi desa menjadi bagian sentral dari visi pemerintahan nasional 2024–2029, sebagaimana tercermin dalam program Koperasi Merah Putih. Program ini disepakati oleh 13 kementerian lintas sektor dan dirancang sebagai alat rekayasa sosial-ekonomi untuk menghidupkan kembali semangat kolektivitas warga desa. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak lepas dari dinamika politik lokal yang bisa mengancam tujuan utama program tersebut.

Pada 7 Mei 2025, di Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, diselenggarakan Musyawarah Khusus Desa (Musdesus) dalam rangka pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih. Dari hasil Musdesus, muncul tujuh nama calon pengurus. Namun, menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua nama yang secara sengaja dihilangkan oleh oknum yang disebut sebagai calon ketua koperasi.
Tidak adanya penjelasan resmi atas penghilangan dua nama tersebut dalam musyawarah tingkat kecamatan menimbulkan pertanyaan publik tentang integritas dan proseduralitas pelaksanaan Musdesus. Dugaan kuat mengarah pada praktik “pengondisian” atau rekayasa struktur kepengurusan demi kepentingan kelompok tertentu.
Praktik manipulatif semacam ini bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana tercantum dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan dana desa;
- Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program Koperasi Merah Putih;
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya musyawarah dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.
Jika dugaan penghilangan nama dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak melalui mekanisme musyawarah terbuka, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik demokrasi desa.
Peristiwa ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, ketidakpercayaan antar warga, hingga mengancam kohesi sosial di tingkat pekon. Forum Saluran Aspirasi Lokal (Forsal) DPW Lampung Barat mengisyaratkan bahwa konflik horizontal bisa muncul jika masalah ini tidak segera diselesaikan secara transparan.
Baca juga : Paradoks Hotel Ibnu Sabil, Dari Imbauan Moral ke Dugaan Maksiat Terselubung
Selain itu, kegagalan dalam membangun kepercayaan publik dapat berdampak pada efektivitas program Koperasi Merah Putih secara keseluruhan, terutama dalam hal penyerapan anggaran, akses pembiayaan usaha mikro, dan pemerataan ekonomi desa.
Kasus di Pekon Gedung Surian menunjukkan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh integritas pelaksana di tingkat lokal. Pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta elemen masyarakat sipil perlu segera:
- Melakukan audit sosial terhadap hasil Musdesus di Pekon Gedung Surian.
- Memastikan proses pemilihan pengurus koperasi dilakukan ulang secara terbuka dan demokratis.
- Memberikan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa.
Pemantauan berkelanjutan oleh media dan lembaga lokal seperti Forsal menjadi kunci penting untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah distorsi kepentingan dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.
Pewarta : IF (ref.Boimin)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal