
“Dalam sistem perlindungan konsumen, pelaku usaha tidak hanya bertanggung jawab atas barang dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga terhadap keselamatan pribadi konsumen selama proses konsumsi berlangsung.”
RI News Portal. Padangsidimpuan, 7 Mei 2025 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang pelajar perempuan berinisial BIL (18) oleh oknum sopir travel berinisial AN dalam perjalanan dari Padangsidimpuan ke Padang pada 24 April 2025 menimbulkan keprihatinan terhadap keamanan transportasi umum antarkota. Peristiwa ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap pelaku perjalanan transportasi swasta dan minimnya perlindungan terhadap penumpang, khususnya perempuan dan anak-anak. Artikel ini bertujuan menganalisis aspek sosial, hukum, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keamanan publik, serta peran lembaga masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan korban.
Seorang pelajar asal Padangsidimpuan, Sumatra Utara, melaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir travel berinisial AN saat menempuh perjalanan menuju Padang untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Korban mengaku mengalami tindakan pelecehan saat tertidur di kursi depan kendaraan, setelah sebelumnya diarahkan oleh sopir untuk duduk di posisi tersebut dengan alasan bangku belakang telah diisi oleh penumpang laki-laki.

Peristiwa ini dilaporkan kepada Lembaga BURANGIR, sebuah organisasi advokasi masyarakat sipil, pada 2 Mei 2025. Lembaga tersebut telah menyampaikan somasi kepada manajemen travel terkait, menuntut pertanggungjawaban dan perlindungan terhadap korban.
Kronologi Singkat
- Tanggal kejadian: 24 April 2025
- Korban: BIL (18), pelajar asal Padangsidimpuan
- Pelaku: AN, sopir travel TKJ rute Padangsidimpuan–Padang
- Modus: Korban diarahkan duduk di kursi depan. Ketika tertidur, korban mengalami perabaan oleh pelaku.
- Respon awal: Sesampainya di Padang, korban mencoba melaporkan kejadian kepada kenalan ayahnya. Namun, upaya penyelesaian secara informal justru dilakukan tanpa pendampingan keluarga dan korban dipaksa menerima perdamaian sepihak.
- Langkah hukum: Pengaduan resmi dilakukan ke Lembaga BURANGIR, yang kemudian menerbitkan somasi kepada pihak manajemen travel.
Menurut Pasal 289 dan 290 KUHP, tindakan meraba bagian tubuh perempuan tanpa persetujuan tergolong sebagai tindak pidana kesusilaan. Dalam konteks ini, posisi pelaku sebagai sopir angkutan umum juga dapat memberatkan hukuman karena adanya penyalahgunaan kepercayaan dan kuasa atas penumpang.
Selain itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa penyedia jasa transportasi bertanggung jawab memberikan rasa aman kepada konsumennya. Dalam hal ini, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pelaku individu, tetapi juga pada manajemen travel TKJ selaku penyedia jasa.
Lembaga BURANGIR, melalui Divisi Advokasinya, menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut adanya perlindungan yang lebih tegas terhadap penumpang perempuan. Menurut Junius, selaku kepala divisi, “Kasus ini tidak hanya tentang satu pelajar, tetapi tentang sistem transportasi yang membiarkan pelanggaran etika dan hukum tanpa pengawasan yang kuat.”
Organisasi ini juga mendorong investigasi menyeluruh, pendampingan psikososial terhadap korban, serta reformasi dalam kebijakan pengelolaan armada travel.Kasus pelecehan ini mencerminkan tiga hal penting:
Minimnya pemahaman korban terhadap hak hukum, terutama ketika berada di luar pengawasan keluarga.
Ketiadaan mekanisme pengaduan yang aman dan transparan di layanan transportasi umum swasta.
Lemahnya pengawasan terhadap sopir dan personel lapangan oleh perusahaan.
Pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan perlu menerapkan regulasi ketat atas operasional travel antarkota, termasuk pelatihan etika dan sertifikasi ulang bagi sopir.
Diperlukan hotline pengaduan nasional bagi korban pelecehan di sektor transportasi.
Lembaga pendidikan dan masyarakat sipil perlu meningkatkan edukasi hukum bagi remaja dan perempuan muda agar mampu mengenali dan melawan kekerasan seksual.
Pewarta : Adi Tanjoeng

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
S3lamat pagi menjelang siang, tetap semangat, salam satu pena buat seluruh sanaak saudara pencari berita, Rinews jaya🙏