Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Antara Sukarela dan Pungutan: Polemik Iuran Komite Sekolah di SDN Kemadang, Gunungkidul

Antara Sukarela dan Pungutan: Polemik Iuran Komite Sekolah di SDN Kemadang, Gunungkidul

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Polemik Iuran Komite Sekolah di SDN Kemadang
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Dalam konteks hukum pendidikan, setiap bentuk sumbangan yang ditetapkan besarannya dan diwajibkan kepada seluruh orang tua siswa telah berubah karakter menjadi pungutan, dan itu bertentangan dengan prinsip sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud 75 Tahun 2016.”

RI News Portal. Gunung Kidul, 07 Mei 2025 – Praktik pengumpulan dana oleh Komite Sekolah SDN Kemadang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menimbulkan keluhan dari sejumlah wali murid yang menilai iuran tersebut sebagai bentuk pungutan terselubung. Kasus ini menyoroti dilema antara kebutuhan operasional pendidikan dan batasan legal yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Artikel ini mengkaji legalitas, etika, dan tata kelola kebijakan pendidikan dalam konteks penggalangan dana di satuan pendidikan dasar negeri, dengan fokus pada prinsip partisipasi sukarela, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam beberapa tahun terakhir, peran Komite Sekolah semakin diperkuat sebagai mitra strategis dalam peningkatan mutu layanan pendidikan. Namun, batas antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan” kerap kali kabur dalam praktik di lapangan. Kasus terbaru di SDN Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, menjadi ilustrasi konkret atas permasalahan tersebut. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp120.000 yang disebut sebagai sumbangan gotong royong, padahal sebelumnya juga telah ada iuran rutin.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya baik secara kolektif maupun individual. Regulasi ini membedakan secara tegas antara “sumbangan” (bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat jumlah dan waktu) dengan “pungutan” (bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktunya). Dalam kasus SDN Kemadang, jika iuran sebesar Rp120.000 ditetapkan dalam rapat dan diberlakukan kepada semua orang tua, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan—bukan sumbangan.

Dari perspektif etika kebijakan publik, praktik pengumpulan dana oleh Komite Sekolah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sejati. Meski ketua Komite menyatakan bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan telah disepakati melalui rapat, munculnya keberatan dari wali murid menunjukkan adanya indikasi kurangnya ruang dialog atau pemaksaan secara sosial. Dalam konteks sekolah negeri yang dibiayai oleh negara, penggalangan dana tambahan harus dijaga agar tidak menciptakan diskriminasi atau beban tambahan bagi keluarga siswa, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

Baca juga : Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong

Permasalahan ini juga memperlihatkan keterbatasan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam memenuhi semua kebutuhan operasional sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler seperti karawitan dan drum band, serta infrastruktur fisik seperti jalan penghubung kelas, kerap kali tidak tercover oleh BOS. Namun solusi melalui penggalangan dana dari wali murid harus tetap memperhatikan prinsip legalitas dan asas keadilan sosial.

  1. Revisi SOP Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah agar mengacu pada definisi dan prinsip sukarela secara tegas sesuai Permendikbud 75/2016.
  2. Penguatan Peran Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam pengawasan mekanisme sumbangan, termasuk pengesahan dokumen rencana dan laporan keuangan.
  3. Penyuluhan kepada Komite dan Wali Murid tentang hak dan kewajiban dalam partisipasi pendidikan, agar tidak terjadi miskomunikasi atau tekanan sosial.
  4. Evaluasi Dana BOS untuk menyesuaikan cakupan pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler dan infrastruktur ringan yang esensial.

Polemik iuran di SDN Kemadang mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan sekolah negeri, khususnya pada level pendidikan dasar. Regulasi yang telah ada perlu ditegakkan secara konsisten, sementara kebijakan penggalangan dana harus menjamin bahwa prinsip sukarela tidak berubah menjadi kewajiban terselubung. Pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, dan tidak boleh terhambat oleh beban finansial yang melanggar prinsip keadilan.

Pewarta : Lee anno

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Proyek Jalan Desa, Uang Negara, dan Krisis Akuntabilitas Pemerintahan Desa Kedunglengkong
Next: Komitmen Sinergis Polres Wonogiri dalam Mendukung TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2025 di Kabupaten Wonogiri

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.