
“Pembangunan infrastruktur di tingkat desa, termasuk jalan rabat beton, harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas proyek”
RI News Portal. Lampung, 04-Mei-2025, Di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lombok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan jalan rabat beton yang didanai oleh Dana Desa. Dugaan ini berangkat dari laporan yang disampaikan oleh Tim Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) kepada Kejaksaan Negeri Liwa, yang kemudian mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit investigatif terkait dengan proyek tersebut. Kejadian ini menarik perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Barat yang berencana melakukan pemeriksaan langsung pada Senin depan.

Menurut laporan yang diterima, pembangunan jalan rabat beton di Pekon Heni Arong tersebut menggunakan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, yaitu batu cadas (batu besar) dan pasir hitam. Penggunaan material yang tidak lazim ini memunculkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Dana Desa, yang seharusnya sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
Dugaan ini semakin menguatkan adanya kerjasama antara Kepala Pekon (Peratin) dan pendamping desa setempat dalam proyek pembangunan tersebut. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pemilihan material, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Meskipun begitu, Peratin Pekon Heni Arong membenarkan bahwa ia bersama dengan pendamping desa setempat terlibat dalam penggunaan material yang dimaksud, namun dengan alasan tertentu.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, melalui Irban Sus Inspektorat, segera mengambil langkah untuk memeriksa dan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Dalam klarifikasinya, Irban Sus Inspektorat memastikan bahwa mereka telah memanggil Peratin Pekon Heni Arong untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan material dalam pembangunan jalan rabat beton tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat berencana mengirimkan timnya ke lokasi proyek pada Senin mendatang untuk melakukan audit investigatif. Tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan apakah terdapat indikasi korupsi atau penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, audit yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Barat diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, audit ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek pembangunan desa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Liwa dan Inspektorat Lampung Barat melalui audit investigatif menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat pun perlu terus mengawasi proses pembangunan dan penggunaan anggaran publik guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan umum.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta masyarakat di Pekon Heni Arong.
Pewarta : IF (Team)

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal