Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Trending
  • Nandang Bramantyo Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum

Nandang Bramantyo Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Menanggapi Kerusuhan May Day 2025 dan Tantangan Negara Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Proses pelabelan terhadap kelompok tertentu sering kali bukan sekadar respons terhadap perilaku menyimpang, tetapi juga merupakan mekanisme kekuasaan untuk mengontrol representasi sosial.”— Becker, Howard S.

RI News Portal. Wonogiri, 3 Mei 2025 — Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) yang sejatinya menjadi momentum tahunan bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, kembali tercoreng oleh insiden kekerasan yang terjadi di Semarang. Dalam aksi massa yang digelar di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah pada 1 Mei 2025, kericuhan pecah setelah sekelompok individu berpakaian hitam, yang disebut-sebut sebagai bagian dari “kelompok anarko”, melakukan perusakan fasilitas umum dan menyerang aparat keamanan.

Menanggapi peristiwa tersebut, Nandang Bramantyo, jurnalis senior sekaligus Sekretaris Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), menegaskan perlunya pembacaan yang lebih kritis terhadap dinamika sosial dalam aksi massa. Dalam wawancara eksklusif, ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, namun kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Teori Gerakan Sosial menjelaskan bahwa gerakan sosial bisa menjadi radikal ketika saluran ekspresi tertutup. Sementara itu, pendekatan Kriminologi Kritis menunjukkan bahwa pelabelan ideologis seperti ‘anarko’ dapat menjadi alat kontrol sosial yang mereduksi kompleksitas sosial menjadi sekadar ancaman,” jelas Nandang.

Dalam diskursus internasional, strategi berpakaian serba hitam kerap diasosiasikan dengan taktik “Black Bloc” — simbol perlawanan terhadap kapitalisme dan negara. Namun, menurut Nandang, pelabelan semacam itu dalam konteks Indonesia seringkali tidak disertai dengan kajian sosial-budaya yang memadai dan justru menciptakan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, terutama kalangan muda dan aktivis.

Baca juga : Dewan Pers Rencanakan Dialog dengan Komunikasi dan Digital untuk Atasi PHK Jurnalis di Media Nasional

Dari aspek hukum, Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP:

  • Pasal 214 KUHP: perlawanan terhadap pejabat yang sah dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.
  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.

Meskipun penerapan pasal-pasal ini dapat dibenarkan dalam konteks hukum pidana, Nandang menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor due process of law — proses hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Penangkapan terhadap seseorang karena afiliasi digital atau keikutsertaan dalam grup WhatsApp tertentu, tanpa bukti keterlibatan aktif, berpotensi melanggar prinsip hukum pidana modern yang mensyaratkan pembuktian mens rea (niat jahat) secara individual.

“Asosiasi sosial tidak serta merta membuktikan keterlibatan pidana. Negara hukum harus menempatkan praduga tak bersalah sebagai prinsip utama. Represivitas yang tidak proporsional justru mengancam kebebasan sipil dan dapat memperkuat alienasi sosial,” ujar Nandang.

Pendekatan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan dan Narkotika, Ungkap Kasus Kriminal oleh Polres Wonogiri April 2025

Lebih jauh, ia menilai bahwa kerusuhan ini mencerminkan dua wajah dari aktivisme sosial: di satu sisi, gerakan buruh yang sah dan damai; di sisi lain, potensi infiltrasi kekerasan oleh kelompok-kelompok yang belum teridentifikasi secara jelas motif maupun strukturnya. Pemerintah dan aparat keamanan dituntut untuk lebih cermat dalam membedakan antara bentuk-bentuk aspirasi konstitusional dan tindakan kriminal murni.

Insiden May Day 2025 ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi hak warga, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan hukum dengan adil. Pendekatan hukum yang responsif dan proporsional, ditopang oleh sensitivitas sosial dan penghormatan terhadap HAM, merupakan kebutuhan mendesak dalam iklim demokrasi saat ini.

“Negara tidak boleh jatuh dalam jebakan generalisasi. Perlindungan terhadap aksi damai harus dijamin, sementara penindakan terhadap kekerasan harus dilakukan dengan cermat dan akuntabel. Hanya dengan itu, kita bisa menjaga kredibilitas hukum dan demokrasi kita,” tutup Nandang Bramantyo.

“Stigma sosial terhadap kelompok tertentu dapat memperparah fragmentasi sosial dan menghambat terciptanya masyarakat inklusif yang demokratis.”

Pewarta : Setiawan Wibisono S.Th

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Dewan Pers Rencanakan Dialog dengan Komunikasi dan Digital untuk Atasi PHK Jurnalis di Media Nasional
Next: Kelompok Wanita Tani Desa Pokoh Kidul, Kabupaten Wonogiri Budidaya Maggot dari Sampah Rumahan

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.